EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang memberikan teguran bagi pengendara truk Crude Palm Oil (CPO) yang melebihi kapasitas angkutan yang telah ditentukan.
Setelah Dishub Bontang bersama Polres Bontang melakukan uji beban bagi truk angkutan yang melintas di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bontang Barat, Senin (25/10).
Baca juga : Pertagas Bina IRT di Guntung Dulang Rupiah
Kepala Seksi Angkutan Umum, Dishub Bontang, Welly Sakius mengatakan, sesuai aturan maksimal beban angkutan yaitu 8 ton. Namun dari hasil uji beban beberapa truk melebihi kapasitas mencapai 14 ton.
"Kita berikan pemilik kendaraan (perusahaan terkait) teguran. Kalau masih seperti ini kita kandangkan truknya," ungkap Kepala Seksi Angkutan Umum, Dishub Bontang, Welly Sakius saat ditemui disela-sela kegiatan.
Lanjut Welly, tidak hanya kelebihan kapasitas, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan pengemudi di antaranya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah mati serta masa uji kir yang telah kadaluwarsa.
"Suratnya kami tahan untuk sementara. Kita minta pemilik kendaraan untuk mengambil langsung ke Dishub," terangnya.
Baca juga : Bakal Gencar Razia, Dishub Bontang Imbau Lengkapi Surat Kendaraan
Welly menjelaskan kegiatan serupa kerap dilakukan pihaknya, dalam sebulan saja ada sebanyak 50 truk terjaring. Hal ini menjadi perhatian serius, agar para pengendara lebih menaati peraturan lalu lintas.
"Beberapa kali sudah kami razia. Selasa lalu itu kami enggak dapat yang ini. Hari ini kebetulan ada protes warga, jadi sekalian saja," tutupnya. (adv)

