PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Geledah Rumah Ketua PP Japto, KPK Sita Puluhan Miliar

Home Berita Geledah Rumah Ketua Pp Ja ...

Geledah Rumah Ketua PP Japto, KPK Sita Puluhan Miliar
Ketua PP Japto Soerjosoemarno. Foto via Berita Metro

EKSPOSKALTIM, Samarinda - KPK menyita Rp59,49 miliar usai menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno (JS) dan rumah politikus Ahmad Ali (AA). Ini terkait skandal gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika berkata penyidik juga menyita 11 kendaraan bermotor roda empat. Uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp56 miliar.

"Ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik," kata Tesaa, Kamis (6/2).

Penggeledahan terhadap rumah Japto berlangsung pada Selasa (4/2) pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.

Sebelum menggeledah rumah Japto, penyidik KPK juga menggeledah rumah politikus Ahmad Ali pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.

"Di rumah Saudara AA di perumahan Interkon, ini di daerah Kembangan Jakarta Barat," jelas pensiunan polisi ini.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik.

"Dan juga ada tas dan jam tangan," tuturnya.

Penyidik KPK saat ini kembali melakukan pengembangan terhadap perkara penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kertanegara.

Penggeledahan dua lokasi tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari.

KPK saat ini juga sedang menyidik perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara periode 2010–2015 Rita Widyasari (RW).

Dalam penyidikan tersebut, KPK menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya.

Penyidik KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Sebagian besar barang sitaan tersebut saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, dan juga di beberapa tempat lain di Samarinda, Kalimantan Timur, dalam rangka perawatan.

Barang sitaan tersebut juga akan ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan dan melalui proses pengadilan akan dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.

KPK juga telah merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, dan saat ini sedang menyidik perkara TPPU sebagai bagian dari pengembangan perkara gratifikasi tersebut untuk mengoptimalkan asset recovery atau mengembalikan hasil korupsi tersebut kepada negara.

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.

Dalam kasus ini, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :