Penajam, EKSPOSKALTIM — Polisi mengungkap perkembangan terbaru kasus pembunuhan di Desa Babulu Darat, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang menewaskan seorang pria berinisial H (46). Pelaku berinisial M (44) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan selama 20 hari di Polres PPU.
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan, mengatakan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. "Sudah kita lakukan penahanan sejak kemarin. Saat ini masuk proses penyidikan. Jika dibutuhkan, akan kita ajukan perpanjangan penahanan," ujarnya kepada EKSPOSKALTIM, Selasa (15/7).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian berlangsung pada Sabtu pagi (12/7). Korban, bersama dua saksi yang juga rekan kerjanya, mendatangi rumah pelaku di RT 1, Desa Babulu Darat. Mereka diketahui bekerja sebagai pemanen sawit di kebun milik seorang warga setempat.
Kapolsek Babulu, IPTU Syaifudin, menjelaskan, beberapa hari sebelum kejadian, pelaku sempat terlihat pendiam saat bekerja. Atas permintaan pemilik kebun, korban diminta menanyakan kondisi pelaku, apakah hendak pulang kampung atau mengalami masalah.
Namun, saat korban mendatangi rumah pelaku, ia langsung menyalakan kamera ponsel dan merekam percakapan. Hal inilah yang memicu kemarahan pelaku.
“Korban memang biasa membuat konten untuk media sosial. Tapi pelaku mengira korban ingin mempermalukannya, atau bahkan merebut wilayah kerjanya. Padahal area kerja sudah dibagi oleh pemilik kebun,” terang IPTU Syaifudin.
Sementara itu, AKP Dian Kusnawan menambahkan, pelaku mengaku langsung emosi begitu melihat dirinya direkam. “Tersangka mengambil parang yang sedang ia asah, lalu mengejar korban. Saksi lain berhasil menyelamatkan diri, tapi korban terkena sabetan di kepala, leher, dan tangan, hingga tewas di tempat,” ungkapnya.
Korban mengalami luka fatal akibat senjata tajam, termasuk tangan yang nyaris putus. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim menegaskan penyidikan masih berjalan. “Kami masih mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat pembuktian perkara,” pungkasnya.

