EKSPOSKALTIM, Kutim - SR (32) seorang petani asal Desa Sangkima Lama RT 02, Sangatta Selatan diamankan Satuan Reskoba Polres Kutim setelah tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu.
SR sendiri diamankan, Senin (27/2) lalu sekitar pukul 20.30 malam di kediamannya. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang mengatakan di kawasan Teluk Kabah, Dusun II disinyalir sebagai sarang peredaran sabu.
"Laporannya sejak awal bulan (Februari) lalu. Setelah itu kami langsung melakukan penyelidikan dan tertangkap SR ini," jelas Kapolres Kutim AKBP Rino Eko melalui Kasat Reskoba Iptu Abdul Rauf.
Selain mengamankan SR, dalam penangkapan kemarin, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu poket sabu seberat 0,34 gram, sebuah HP, serta uang tunai Rp 450 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
Sabu sendiri disimpan dalam botol plastik warna kuning dengan bagian luarnya telah di isoliasi oleh pelaku.
Terkait dugaan peredaran sabu oleh SR, polisi mendapati hal itu berdasarkan pengakuan dari SR sendiri. “Dia mengaku uang yang kami amankan itu benar dari penjualan sabu di wilayah Teluk Kabah," sambung Rauf.
Sejauh ini tersangka SR berserta BB sudah diamankan di Mapolres Kutim guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi sendiri sejauh ini akan menjerat SR dengan Undang-Undang (UU) Narkotika nomor 35 tahun 29 dengan pasal 114 atau 112 tentang Narkotika, ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara.
FOTO: SR (32) beserta barang bukti yang diamankan di Mapolres Kutim. (EKSPOSKaltim/Wana)
Editor : Fariz Fadhillah

