Pimpinan baru Pondok Pesantren di Bontang Selatan akhirnya membuka tirai gelap skandal dugaan asusila yang menyeret pendahulunya. Berawal dari laporan tunggal "nikah tanpa wali" berkedok mazhab hingga berujung pada pemecatan, siapa sangka penyelidikan kepolisian justru mengungkap fakta jumlah korban meluas hingga delapan orang.
EKSPOSKALTIM, Bontang – Langkah tegas yayasan dengan memecat eks pimpinan Pondok Pesantren di Bontang Selatan membuka kotak pandora kasus kekerasan seksual. Berkedok pernikahan tanpa wali di luar negeri hingga ancaman psikologis, kini babak baru penegakan hukum bergulir tatkala sang pengganti memilih berdiri membersamai delapan korban di hadapan penyidik.
Ditemui awak media ini ponpes tersebut pada Selasa (27/10), pimpinan yang baru ponpes tersebut mengungkapkan pihak yayasan telah mengeluarkan terlapor dari lingkungan ponpes sejak 2024.
Langkah tersebut diambil setelah mereka menerima laporan dari wali santriwati mengenai dugaan pernikahan yang dinilai tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni tanpa sepengetahuan wali nikah dari perempuan.
"Saat keputusan tersebut diambil, pihak yayasan baru mengetahui satu laporan," cerita pimpinan ponpes.
Langkah itu, kata dia, merupakan keputusan kelembagaan dan bukan bentuk penentuan bersalah atau tidaknya seseorang secara pidana. Ia berharap dengan dikeluarkannya yang bersangkutan, tidak ada lagi korban berikutnya.
"Saat itu kami hanya mengetahui satu laporan, sedangkan yang lainnya memang belum kami ketahui,” katanya.
Diketahui, laporan dugaan pelecehan oleh mantan pimpinan ponpes ke Polres Bontang tanggal 8 Oktober 2026, sedangkan pemanggilan dirinya sebagai saksi pertama di 12 Oktober 2026.
“Waktu itu yang kami ketahui baru satu orang. Setelah saya menjadi saksi, ternyata ada beberapa korban lain mungkin enam atau delapan korban. Saya juga kaget,” ujarnya.
Ia mengaku dugaan peristiwa tersebut terjadi ketika dirinya belum menjabat sebagai pimpinan ponpes. Ia baru menduduki posisi tersebut pada 1 Oktober 2024.
Sebelumnya, ia menjabat sebagai kepala sekolah di lingkungan ponpes hingga 2021. Ia mengaku tidak mengetahui secara langsung adanya dugaan tindakan yang dilaporkan para korban.
Menurutnya, informasi awal yang diterima pihak yayasan pada 2024 berasal dari wali santri. Saat itu, salah satu santri yang diduga menjadi korban sedang berada di luar negeri guna menempuh pendidikan.
“Kalau yang dimaksud mengetahui secara langsung, seperti melihat proses pernikahan, mencatat, merekam, atau memfoto, kami tidak mengetahui. Informasi awal yang mengenai adanya nikah yang berdasarkan Mazhab Hanafi ini, kami terima hanya dari cerita wali santri,” jelasnya.
Ia juga mengakui pihak yayasan belum melakukan pendampingan saat itu secara langsung, karena korban yang berada di luar negeri, serta keterbatasan akses komunikasi dan informasi mengenai keberadaan korban.
Ia menambahkan saat itu pihaknya tidak mengetahui secara pasti kondisi korban, termasuk adanya tekanan atau pembatasan komunikasi kepada korban selama di luar negeri.
Diketahui, korban bersekolah ke luar negeri ini, diberangkatkan oleh eks pimpinan pondok tersebut. "Untuk korelasi dia yang memberangkatkan si korban dan ancaman selama korban sekolah di sana kami tidak mengetahui secara langsung ya," bebernya.
Setelah korban kembali berada di Bontang, korban mengajak bertemu untuk meminta arahan dan menindaklanjuti perlakuan yang diterimanya, selama menempuh pendidikan di ponpes itu sebelumnya.
"Saya meyakinkan korban bahwa ini bukan aib, saya juga jelaskan fiqih nikah yang benar itu bagaimana dan mungkin korban sudah merasa kuat secara mental, akhirnya kami dampingi melalui jalur hukum setelah dua tahun dan saya pun berdiri sebagai saksi pertama," akunya.
Pimpinan ponpes itu menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian.
“Jika memang terbukti bersalah, silakan dihukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berdiri di sisi korban,” tegasnya.
Ia juga berharap para korban tidak merasa bahwa melaporkan dugaan tindak pidana merupakan tindakan membuka aib keluarga.
Menurutnya, pelaporan justru dapat menjadi langkah untuk mencari keadilan sekaligus mencegah terjadinya kasus serupa.
Dampak Bagi Pondok Pesantren
Terkait kondisi ponpes, ia menyebut jumlah santri sempat mengalami penurunan signifikan.
"Dulu jumlah santri seratus lebih, sekrang hanya 57 santri, 21 perempuan sisanya laki-laki," sebutnya.
Sebagai langkah pencegahan, pihak ponpes menerapkan pembatasan pertemuan dengan santriwati, termasuk menghindari pemanggilan wali santri perempuan pada malam hari.
"Jika pertemuan diperlukan, ia mengatakan, kegiatan tersebut harus dilakukan di tempat terbuka," jelasnya.
Kasus dugaan kekerasan seksual di ponpes Bontang Selatan itu kini dalam penyelidikan Polres Bontang. Pihak orang tua mantan santri berharap polisi mengusut perkara tersebut hingga tuntas.
Pimpinan baru Pondok Pesantren di Bontang Selatan akhirnya membuka tirai gelap skandal asusila yang menyeret pendahulunya. Berawal dari laporan tunggal "nikah tanpa wali" berkedok mazhab hingga berujung pada pemecatan, siapa sangka penyelidikan kepolisian justru mengungkap fakta mencengangkan: jumlah korban meluas hingga belasan orang.



