EKSPOSKALTIM, Kutim- Selang sehari setelah menangkap tiga kawanan tersangka pengedar sabu-sabu di Jalan Poros Rantau Pulung-Muara Wahau, Sabtu (8/4) lalu. Polres Kutim kembali meringkus satu orang diduga pengedar barang haram tersebut.
Seorang pria berinisial RA (39) diringkus Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim di kediamannya Jalan Muara Bengalon, Gang IV, Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon, Minggu (09/04), sekitar pukul 12.00 Wita.
Polisi menyita barang bukti 9 poket sabu seberat 3,02 gram, 1 buah ponsel, dan satu paket alat hisap sabu.
Kapolres Kutai Timur AKBP Rino Eko melalui Kasat Reskoba Iptu Abdul Rauf menjelaskan, awal terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi pesta dan transaksi sabu.
Kemudian, dengan cepat unit Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan di kediaman RA. Tanpa perlawanan polisi menangkap dan melakukan penggeledahan ketika ditemukan barang bukti tersebut.
"9 poket ditemukan di dalam kotak hitam yg ditaruh di atas lemari. Saat ditanya RA mengaku bahwa sabu itu bukan miliknya. Melainkan titipan temannya yang berinisial DS," katanya.
RA digelandang ke Polres Kutim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

