EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Fisioterapis yang ingin membuka praktik mandiri di Kota Bontang wajib memenuhi sejumlah persyaratan tambahan sebelum memperoleh Surat Izin Praktik (SIP). Ketentuan tersebut diterapkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang untuk memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat berjalan sesuai standar.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, mengatakan praktik mandiri tidak hanya dituntut memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga harus memiliki tata kelola pelayanan yang baik. Karena itu, pemohon diwajibkan melampirkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan, nota kesepahaman (MoU) pengelolaan limbah medis, daftar alat kesehatan yang digunakan, serta denah lokasi praktik.
"Praktik mandiri harus memiliki tata kelola yang baik, termasuk pengelolaan limbah medis dan kelengkapan sarana pendukung pelayanan. Hal ini penting untuk menjamin keamanan pasien maupun tenaga kesehatan," ujarnya.
Selain persyaratan khusus tersebut, pemohon SIP baru juga wajib melengkapi dokumen dasar, seperti KTP, ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan tempat praktik, surat keterangan sehat, pasfoto, dan NPWP. DPMPTSP telah menyusun standar pelayanan agar seluruh persyaratan dapat diketahui sejak awal oleh pemohon.
Bagi fisioterapis yang tidak menjalankan praktik selama lebih dari lima tahun, DPMPTSP mewajibkan adanya bukti pemenuhan kompetensi yang diterbitkan melalui mekanisme Kementerian Kesehatan bersama kolegium pendidikan atau organisasi profesi. Sementara itu, untuk perpanjangan SIP, pemohon harus melampirkan bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) beserta surat pernyataan kecukupan SKP.
DPMPTSP juga mensyaratkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran iuran terakhir. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi aparatur sipil negara yang bertugas di puskesmas, klinik pemerintah, maupun rumah sakit milik pemerintah.
Sofyansyah menambahkan, pengurusan SIP fisioterapi dapat dilakukan melalui layanan digital maupun di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pasar Taman Rawa Indah Bontang. Dengan sistem tersebut, pemohon dapat mengajukan perizinan dan memantau prosesnya secara lebih mudah tanpa harus berulang kali datang ke kantor pelayanan.
"Kami ingin pelayanan perizinan semakin mudah, cepat, dan transparan sehingga tenaga fisioterapi dapat segera memperoleh kepastian hukum untuk menjalankan praktik dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," pungkasnya.

