PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

DPK Bontang Perluas Standar Pelayanan dari 9 Menjadi 21 Layanan pada 2026

Home Berita Dpk Bontang Perluas Stand ...

DPK Bontang Perluas Standar Pelayanan dari 9 Menjadi 21 Layanan pada 2026
DPK Kota Bontang menyempurnakan standar pelayanan dari 9 menjadi 21 layanan pada 2026 serta menetapkan Maklumat Pelayanan untuk memperkuat layanan publik yang transparan dan terukur.

EKSPOSKALTIM.COM, Bontang — Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Bontang terus memperkuat kualitas dan kepastian pelayanan publik melalui penyempurnaan standar pelayanan serta penetapan Maklumat Pelayanan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen DPK Kota Bontang untuk memastikan setiap layanan kepada masyarakat memiliki standar yang jelas, terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada tahun 2025, DPK Kota Bontang telah menetapkan standar pelayanan yang mencakup 9 layanan. Seiring dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan, standar tersebut kemudian disempurnakan pada April 2026 menjadi 21 layanan.

Penyempurnaan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Standar Pelayanan Nomor 000.8.3.2/68/DPK/2026.

Penambahan dan penyempurnaan standar pelayanan ini menunjukkan upaya DPK Kota Bontang untuk memastikan cakupan layanan yang diberikan kepada masyarakat semakin komprehensif. Dengan standar yang lebih lengkap, masyarakat memiliki informasi yang lebih jelas mengenai layanan yang tersedia, termasuk ketentuan dan mekanisme pelayanan yang berlaku.

Selain standar pelayanan, DPK Kota Bontang juga telah menetapkan Maklumat Pelayanan melalui Surat Keputusan Nomor 000.8.3.2/65/DPK/2026.

Maklumat pelayanan menjadi bentuk pernyataan komitmen penyelenggara pelayanan kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Keberadaan maklumat dan standar pelayanan tersebut sekaligus menjadi instrumen penting dalam membangun pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Masyarakat tidak hanya menjadi penerima layanan, tetapi juga memiliki dasar yang jelas untuk mengetahui standar pelayanan yang menjadi haknya.

Penyempurnaan dari 9 menjadi 21 standar layanan pada 2026 juga menjadi bagian dari langkah DPK Kota Bontang dalam melakukan perbaikan berkelanjutan. Evaluasi dan penyempurnaan standar diperlukan agar penyelenggaraan layanan tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan penyelenggaraan pemerintahan.

Dengan ditetapkannya standar pelayanan dan maklumat pelayanan, DPK Kota Bontang menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan perpustakaan dan kearsipan yang jelas, transparan, terukur, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Melalui komitmen tersebut, DPK Kota Bontang terus mendorong terwujudnya pelayanan publik yang mudah dipahami, memiliki kepastian, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.


Editor : Maulana
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :