PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Eskalator, Hukuman Disiplin Menanti

Home Berita Ditetapkan Sebagai Tersan ...

Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Eskalator, Hukuman Disiplin Menanti
Eskalator di gedung DPRD Bontang, Jalan Bessai Berinta Bontang Lestari. (Dok Ekspos Kaltim)

EKSPOSKALTIM, Bontang - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPP) Bontang belum menerima pemberitahuan resmi soal status tersangka Sekretaris DPRD Bontang Fahmi Rizal.   

Pun sampai sejauh ini pemerintah belum berani bersikap sebelum ada upaya penahanan oleh aparat penegak hukum kepada Fahmi.

Kepala BKPP Bontang Artahnan Saidi didampingi Kepala Bidang Pemerintahan Baskara tak menampik jika telah mendengar kabar tersebut.     

Belum adanya ketetapan hukum tetap alias inkrah serta pertimbangan asas praduga tak bersalah, ia enggan menanggapi panjang lebar kasus tersebut.    

"Jika lima hari tidak ada masuk kantor tentu kami akan bersurat terlebih dahulu untuk meminta kejelasan dari SKPD terkait," jelasnya, 

Terkait sanksi kepegawaian, ia mengatakan biasanya akan berpedoman pada Hukuman disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010. Kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin, kata Baskara menjadi kewenangan atasan.   

Namun selama tidak aktif menjadi pegawai karena adanya penahanan, kata dia, yang bersangkutan sendiri hanya akan mendapat gaji 75 persen. 

Selanjutnya, pihaknya akan menunggu intruksi dari wali kota Bontang untuk menjalankan sanksi, dimulai dari pembentukan tim pemberi hukuman disiplin.

Yang terdiri dari Inspekotrat, Bagian Hukum Setda Bontang, pejabat pembina kepegawaian serta keputusan dari wali kota selaku pimpinan tertinggi dalam struktural pemerintahan.  

"Mau itu pelanggaran ringan atau berat tetap harus ditentukan oleh tim. Selebihnya adalah hak prerogatif wali kota, tapi selama ini beliau (wali kota) konsisten," jelasnya. 

Berbicara sanksi kepegawaian, sesuai isi PP itu, dapat terkena penonaktifan sementara hinggga hukuman terberat berupa pemberhentian jika terbukti bersalah.  

"Terutama yang terkait pidana umum yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan dengan vonis di atas dua tahun," jelasnya. 

"Biasanya batas waktu (penonaktifan) sampai menunggu kasusnya berkekuatan hukum tetap. Jika terbukti tidak bersalah status pegawai negerinya bisa dikembalikan," sambungnya. 

Terkait sanksi serupa, ia mengatakan kasus terakhir yang ditangani pihaknya terkait masalah tanah oleh salah seorang pegawai di Setwan DPRD Bontang. 

Sementara itu, menunggu sejak pagi di lorong ruang Sekwan DPRD Bontang, upaya awak media yang mencoba mengonfirmasi penetapan tersangka kepada Fahmi tak membuahkan hasil. 

Ia justru menghindari awak media dengan berlalu melalui pintu depan menuju ke halaman parkir. Dicecar pertanyaan Fahmi justru masuk dan memacu Suzuki Grand Vitara KT 432 SR yang ditungganginya.  

Diperoleh keterangan dari sumber terpercaya Ekspos Kaltim jika Fahmi telah memberi klarifikasi kepada anggota DPRD terkait peningkatan statusnya. 

Ia sudah memberi klarifikasi bahwa tidak menerima apapun dari proyek pengadaan eskalator pada tahun anggaran 2015 tersebut. Murni karena permasalahan teknis dalam proses pengadaan.

"Ini kan masih dugaan. Namun karena yang bersangkutan yang mengampu jabatan ya mau tak mau harus bertanggung jawab," jelas sumber tersebut.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Kaltim memastikan pihak Kejari Bontang menetapkan empat orang tersangka terkait kasus rasuah tersebut. Salah seorang di antaranya Fahmi yang Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Sekretaris DPRD Bontang.

Berita terkaitKasus Eskalator DPRD Bontang, Empat Tersangka Ditetapkan


Editor : Benny Oktaryanto
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :