EKSPOSKALTIM, Kutim- Sikap puluhan oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kutim tidak patut dicontoh. Loyalitas mereka sebagai abdi negara pun patut dipertanyakan. Musababnya, mereka menolak penempatan tugas yang diberikan.
Sebelumnya, Bupati Kutim Ismunandar melantik puluhan pejabat struktual eselon IV dan ditempatkan di sejumlah kecamatan pelosok di wilayah Kutim. Seperti Kecamatan Muara Wahau, Sandaran dan Busang.
Belum genap dua bulan sejak dilantik 17 Februari 2017 lalu, puluhan PNS yang bertugas di tingkat kecamatan itu sudah melayangkan surat pengajuan pindah. Dan menyatakan bahwa tidak siap bertugas di tempat yang telah ditentukan.
Hal ini dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kutim Zainuddin Aspan.
"Terbukti dari puluhan berkas yang masuk di BKPP Kutim. Banyak pejabat yang ditempatkan di pelosok mengajukan surat permohonan pengunduran diri untuk dipindah karena mereka merasa tidak siap di tempat barunya itu dengan beragam alasannya," terangnya.
Zainuddin menyayangkan sikap tersebut. Terlebih sudah melakukan sumpah dan janji pada pelantikan beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang mengatakan belum mendapatkan laporan resmi terkait masalah ini. Kata dia, sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang telah mengucapkan sumpah dan janji jabatan harus bersedia mengabdi dan ditempatkan dimanapun.
"Saya belum tahu masalah ini. Belum ada laporannya. Tapi kalau memang ada yang seperti itu, pemerintah akan memberi sanksi. Nanti satu yang mengajukan pindah ke kota dan disetujui, semuanya minta juga. Ini tidak bisa," ujarnya.
Tetapi ia juga mengatakan tidak menutup kemungkinan pengajuan tersebut disetujui asalkan dengan alasan yang rasional.
"Sanksinya pasti ada. Yang di pemkab sini saja yang tidak hadir ada sanksinya, masa yang seperti itu tidak. Mereka sudah disumpah pada pelantikannya, jadi harus siap ditempatkan dimana saja. Tetapi ada juga pengajuan yang akan dipertimbangkan, kita lihat dulu alasannya apa. Kalau sakit dan di daerah pelosok sulit untuk berobat, misalnya sakit jantung harus kontrol dua kali seminggu, itu mungkin jadi pertimbangan," katanya.
Wabup menegaskan, pengajuan pindah hanya karena jauh dan tidak betah bukan alasan yang tepat. Jika bersikeras tidak mematuhi itu, katanya, pegawai yang bersangkutan harus siap menerima sanksi.

