PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Lahan Masuk Area Lapangan Golf, Petani Tuntut PT Badak Ganti Rugi

Home Berita Lahan Masuk Area Lapangan ...

Lahan Masuk Area Lapangan Golf, Petani Tuntut PT Badak Ganti Rugi
Puluhan anggota Kelompok Masyarakat Petani Lembah (Bufferzone) saat rapat dengan Komisi I DPRD Bontang dan manajeman PT Badak NGL, Senin (10/4) siang. (Ekspos Kaltim/Slamet Riyadi).

EKSPOSKALTIM, Bontang- Kelompok Masyarakat Petani Lembah menuntut PT Badak NGL mengganti rugi atas sebagian lahan milik petani yang saat ini menjadi areal lapangan golf.

Pasalnya, pembebasan lahan yang dilakukan PT Pertamina sejak 1977 silam. Hingga saat ini tidak ada kejelasan atas ganti rugi sebagian lahan petani tersebut.

Kuasa Hukum Petani, Ahmad menuturkan, selain menuntut ganti rugi para petani juga meminta kejelasan atas data pembebasan lahan yang dilakukan Pertamina.

Sehingga dapat diketahui titik lokasi bidang tanah miliki petani yang diakui PT Badak telah dibebaskan Pertamina. Selain itu, ada kejelasan nama-nama petani yang menerima kompensasi atas ganti rugi lahan tersebut.

“Berdasarakan data yang kami miliki, pembebasan lahan oleh Pertamina pada saat itu berlokasi di Air Port dan Leadon. Dan ini tidak termasuk yang diklaim oleh para petani,” katanya, saat rapat dengan Komisi I DPRD Bontang dan manajemen PT Badak NGL, Senin (10/4) siang.

Ia juga menyampaikan tuntutan lain. Jika PT Badak tidak dapat memberikan ganti rugi atas lahan tersebut, para petani meminta untuk dipekerjakan di lapangan golf tersebut.

Lanjut dia, apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi maka petani mengancam akan tetap melakukan aktivitas bercocok tanam di areal lapangan golf, seperti yang saat ini para petani lakukan.

“Sampai semua ini jelas, mereka akan terus beraktivitas di sana,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Legal Specialist PT Badak NGL Hardi Bahruddin menyampaikan, pada pertemuan sebelumnya manajemen PT Badak telah menegaskan bahwa permasalahan lahan telah selesai. Sehingga tidak ada lagi alasan dan kepentingan bagi yang tidak berkepentingan untuk masuk dalam areal tersebut.

“Soal lahan ini jelas sudah selesai, tidak ada alasan lagi mereka mengganggu di areal tersebut,” ujarnya.

Terkait ketidakpuasan petani atas jawaban tersebut, ia memberikan hak sepenuhnya kepada para petani untuk melanjutkan permasalahan tersebut sesuai tuntuan hingga ke lembaga peradilan.

“Kalau petani merasa belum selesai permasalahan ini, silakan klaim,” katanya.

Soal dokumen pembebasan lahan yang pertanyakan para petani, ia mengatakan semua data dan berkas dokumen ada pada PT Badak. Hanya saja wewenang pembebasan lahan pada saat itu langsung di bawah Pertamina. “Jadi Pertamina yang eksekusi pada saat itu,” tutupnya.


Editor : Benny Oktaryanto
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :