BONTANG, EKSPOSKALTIM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang tengah mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait insentif bagi guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kota Bontang. Upaya ini dilakukan untuk menciptakan kesetaraan dalam pemberian insentif, terutama bagi guru yang belum menempuh pendidikan Sarjana (S1).
Sekretaris Disdikbud Bontang, Saparudin, menyampaikan bahwa selama ini terdapat perbedaan penerimaan insentif antar guru PAUD yang dipengaruhi tingkat pendidikan. Ia menekankan pentingnya kesetaraan ini sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi guru PAUD dalam membentuk karakter anak sejak usia dini.
“Masih banyak guru PAUD di Bontang yang pendidikannya belum sarjana. Dalam aturan saat ini, besaran insentif bergantung pada tingkat pendidikan. Kami ingin semuanya disetarakan sehingga tidak ada perbedaan,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).
Saparudin menambahkan, rencana revisi Perda tersebut telah disampaikan kepada Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, dan akan segera dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang. Ia berharap pembahasan ini dapat segera terealisasi, sehingga guru PAUD dapat menerima hak yang lebih adil dan setara.
“Langkah ini bukan sekadar soal nominal insentif, tetapi bentuk penghargaan atas dedikasi mereka selama ini dalam mendidik anak-anak di usia emas,” jelasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menegaskan rencana peningkatan insentif guru PAUD dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Namun, realisasi kenaikan ini akan terhambat jika revisi Perda terkait insentif belum diselesaikan.
Dengan dorongan revisi Perda ini, Disdikbud Bontang berharap dapat memperkuat komitmen terhadap kesejahteraan guru PAUD, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pendidikan sejak jenjang paling awal.

