PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Disdikbud Bontang akan Sesuaikan Raperda Insentif Guru Non-ASN dengan Regulasi Baru

Home Berita Disdikbud Bontang Akan Se ...

Disdikbud Bontang akan Sesuaikan Raperda Insentif Guru Non-ASN dengan Regulasi Baru
Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha,

EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, Abdu Safa Muha, menanggapi salah satu dari enam rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif Pemerintah Kota Bontang, terkait pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan sekolah swasta serta tenaga non-ASN di sekolah negeri.

Menurutnya, sistem pemberian insentif dalam raperda tersebut pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan mekanisme yang selama ini telah berjalan.

Namun, terdapat sejumlah penyesuaian terutama pada penggunaan istilah dan formulasi aturan agar selaras dengan regulasi terbaru.

“Kalau sistemnya kurang lebih sama seperti yang sudah berjalan selama ini. Yang diperbarui itu lebih kepada penyesuaian istilah dan regulasi,” ujarnya, Jumat, (22/5/2026).

Ia menjelaskan, dalam penyusunan raperda itu, Disdikbud mencoba menyesuaikan nomenklatur yang kini digunakan di dunia pendidikan.

Misalnya, di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), istilah “guru” tidak lagi digunakan secara umum.

“Jadi di PAUD itu istilah guru kan bukan, tapi pengasuh. Jadi kita mencoba mengkolaborasikan istilah itu juga dalam aturan,” katanya.

Raperda tersebut juga difokuskan bagi tenaga non-ASN, di sekolah swasta maupun tenaga non-ASN di sekolah negeri.

Penyesuaian dilakukan menyusul kebijakan pemerintah yang tidak lagi memperbolehkan pengangkatan tenaga honorer baru.

“Karena sekarang ada kebijakan tidak boleh lagi mengangkat tenaga honor dan sebagainya, maka kita mencoba membuat formula dalam perda itu. Tentu ada penyesuaian-penyesuaian,” jelasnya.

Terkait Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Ia memastikan tidak ada perubahan sistem.

Namun, pihak Disdikbud akan melakukan penyesuaian dalam pelaksanaannya agar tidak merugikan pihak lain.

Ia menambahkan, perubahan yang dilakukan lebih banyak menyangkut tata bahasa dan penyelarasan, dengan aturan baru yang berlaku saat ini.

“Jadi memang lebih kepada bahasa-bahasa saja, karena ada regulasi baru dengan istilah yang berbeda, kita menyesuaikan,” tuturnya.

Sementara terkait besaran nilai insentif, Ia menyebut hal tersebut nantinya, akan mengikuti kebijakan pemerintah daerah.

“Untuk nilainya ya tergantung kebijakan Wali Kota Bunda,” pungkasnya.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :