EKSPOSKALTIM, Bontang - Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTK-PTSP) Kota Bontang melayani 32 jenis perijinan.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang (kabid) Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan Dinas PMTK-PTSP, Ahmad Aznem, saat ditemui di kantornya, Jalan Awang Long, Bontang Baru, Rabu (1/2/17).
Aznem mengatakan, dari 32 jenis ijin yang dilayani tersebut salah satunya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Dalam setiap pengurusan ijin ini juga tentunya memiliki prosedur dan persyaratan yang berbeda.
"Memang yang kita layani saat ini 32 jenis perijinan, karna itu tugas, sehingga kami tinggal melaksanakan tugas saja," tuturnya.
Dia menambahkan, cepat atau lambatnya proses pengurusan perijinan tergantung kesiapan dan lengkapnya persyaratan yang diajukan masyarakat tersebut.

