PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Di Kaltim Ada 953 Kasus Perkawinan Usia Anak, Terbanyak di Kukar

Home Berita Di Kaltim Ada 953 Kasus P ...

Di Kaltim Ada 953 Kasus Perkawinan Usia Anak, Terbanyak di Kukar
ilustrasi. (foto:int)

EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Kasus perkawinan usia anak menjadi salah satu masalah sosial anak di Kalimantan Timur (Kaltim). Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim mencatat kasus perkawinan usia anak dalam beberapa tahun terakhir cenderung meningkat. Data per 30 Juni 2018 ada sebanyak 953 kasus terjadi.

Dari jumlah tersebut, dirincikan terbanyak terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan 176 kasus. Sisanya, terjadi di Kabupaten Paser 151 kasus dan Kota Samarinda 109 kasus.

Baca juga: Soal Penolakan Pabrik Semen, Bahar: Gubernur Harus Buka Dialog

Kepala DKP3A Kaltim Hj Halda Arsyad menyatakan, dari jumlah kasus tersebut didominasi oleh usia anak dari kaum perempuan.

"Ini menjadi masalah perhatian kita bersama," ujarnya, di Kantor Gubernur belum lama ini.

Dalam catatannya, jumlah penduduk Kaltim semester II tahun 2018 mencapai 3.552.191 jiwa, terdiri dari 1.847.191 (52 persen) laki-laki dan sekitar 1.705.000 (48 persen) perempuan. Dari penduduk Kaltim tersebut, lanjutnya, jumlah anak-anak atau usia kurang 18 tahun sebanyak 1.181.370 jiwa atau sepertiga dari jumlah penduduk Kaltim.

“Di Kukar jumlah anak berdasarkan dengan akta kelahiran terdapat 97 persen atau 227.110 jiwa,” sebutnya.

Ia menjelaskan, maraknya kasus perkawinan usia anak yang terjadi di Indonesia, menjadi perhatian bersama jajaran pemerintah daerah.

Di Kaltim, pihaknya telah melakukan pelbagai cara untuk mencegah hal tersebut. Di antaranya, DKP3A menggandeng Dinas PPA Kukar telah menggelar workshop pencegahan perkawinan usia anak di Kabupaten Kutai Kertanegara.

Halda mengungkapkan perkawinan usia anak di Indonesia juga mendapat sorotan dunia. Data PBB (Unicef) menyebutkan perkawinan usia anak di Indonesia menempati urutan ketujuh di dunia.

"Sementara di kawasan negara Asean, Indonesia menempati urutan kedua setelah Kamboja," ujarnya.

Oleh sebab itu, ungkap Halda, pencegahan perkawinan usia anak tidak hanya menjadi slogan tanpa mengetahui akar masalah perkawinan usia anak.

Ia menguraikan, dari pengamatannya mengapa ada perkawinan usia anak, terjadi karena banyak sebab. Mulai dari faktor budaya, dorongan orangtua, kemiskinan dan anak tersebut mengandung sebelum menikah.

"Di samping itu, adanya rasa malu jika anak perempuan mereka terlambat menikah atau menikahkan cepat untuk menghindari perzinahan," jelas Halda.

Baca juga: 128 Aset Pemkot Bontang Belum Bersertifikat, Arif Minta Segera Diinventarisir

Upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah, kata dia, perlu dilakukan advokasi, edukasi dan sosialisasi kepada orang tua dan anak-anak remaja perlu terus dilakukan. Terutama melibatkan seluruh stakeholder di daerah.

"Bahkan memanfaatkan media sosial sebagai sumber informasi yang paling efektif di era milenial,” imbuh Halda.

Halda berharap, kegiatan dan sinergitas mampu membangun pemahaman bersama tentang perkawinan usia anak dan dampak yang ditimbulkan.

"Khususnya meningkatkan peran serta lembaga terkait dan masyarakat dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan," harap Halda. (*)


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :