EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Anggota Komisi 2 DPRD Bontang, Arif, meminta agar aset berupa lahan atau tanah pemerintah segera diinventarisir untuk mengantisipasi klaim dari orang yang tidak bertanggung jawab.
"Untuk menghindari saling klaim dari warga, Pemerintah Kota Bontang harus senantiasa menjaga aset tersebut. Kami minta segera ukur ulang dan dilegalkan,"kata Arif, dalam rapat pansus LKPj, bersama pemerintah, Selasa (26/3).
Baca juga: Anggota DPRD Bontang Sidak Lahan CPO Segendis
Ia menilai, jika aset tidak dilegalkan tentu akan menemui kendala di kemudian hari.
"Mumpung, dalam pansus LKPj ini dibahas terkait aset. Kalau kita kupas,ada 128 aset yang belum bersertifikat. Ini harus ditindaklanjuti"ujarnya.
Sementara, Asisten Administrasi Umum, Nurul Hidayati, mendukung pihak DPRD dalam hal ini untuk mempercepat legalitas lahan atau aset Pemerintah Kota Bontang yang belum bersertifikat.
"Kami sangat berterima kasih kepada DPRD atas masukannya untuk segera menginventarisir aset atau tanah Pemkot yang belum bersertifikat," ujar Nurul.
Diakui Nurul memang ini menjadi catatan pihak BPK dalam rekomendasinya. Pihaknya, kata dia, memang masih memiliki kekurangan persyaratan sehingga ini masih menjadi kendala.
Baca juga: DPRD dan Pemprov Kaltim Kebut Pembahasan RPJMD Kaltim 2018-2023
"Aset kita memang cukup banyak, bahkan ada yang masih belum terinventarisir. Namun ini masih kita telusuri," pungkasnya.
Nurul menyebut masih banyak aset sejak jaman Kotip dahulu yang berkas-berkasnya belum terdaftar di pihaknya.
"Kami akan telusuri ini, termasuk dengan pembebasan lahan, insya Allah dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk dengan memanggil pihak-pihak seperti Kepala Desa dan Kepala Dusun kala itu," tandasnya. (adv)

