EKSPOSKALTIM.com, Bone - Unit Resmob Polres Bone mengamankan pelaku pencurian pupuk di Dusun Macca, Desa Masago, Kecamatan Patimpeng, Kabupaten Bone, Sulsel.
Pelaku diketahui bernama Rusdianto alias Biding Bin Aman (27), seorang petani yang juga beralamatkan di Dusun Macca, Desa Masago, Kecamatan Patimpeng.
Ia ditangkap pada Rabu (16/5) sore, sekira pukul 18.30 Wita. Penangkapan dipimpin langsung Ipda Muhammad Arif bersama Kanit Res Polsek Patimpeng Aipda Adri.
Baca: Ramadhan, Pemkab Bone Programkan Pasar Murah di Pedalaman
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Dharma Praditya Negara mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan pencurian pupuk milik H A Unding.
Selanjutnya tim resmob mengumpulkan bahan dan keterangan (baket). Dari hasil baket tersebut diperoleh info bahwa yang melakukan pencurian adalah tetangganya sendiri (Rusdianto).
“Kami langsung bergerak dan mengamankan pelaku. Setelah kami introgasi, pelaku mengakui perbuatannya,” pungkas AKP Dharma dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/5).
Dihadapan polisi, Rusdianto mengaku telah melakukan pencurian pupuk bersubsidi dan non subsidi jenis urea, SP36, Phonzka sebanyak 4 sak.
“Dimana pelaku melakukan pencurian tersebut karena akan mengganti pupuk milik AR Bin HAU (34), yang telah pelaku pakai,” ungkapnya.
Namun sebelumnya, kata Dharma, pelaku telah menyampaikan kepada AR kalau pupuk yang ia pakai itu akan digantinya dari hasil curian.
“Pelaku juga menyampaikan kepada AR setelah pupuk tersebut berhasil ia curi,” ucapnya.
Mendapat laporan pelaku, AR mengarahkan untuk membawa pupuk tersebut ke kandang sapi miliknya.
Baca: Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Racing Dimusnahkan di Polres Bone
Kemudian, pelaku pun membawa pupuk tersebut dengan cara memikulnya dan menyimpan di kandang sapi milik AR.
“Atas dasar itupun AR turut kita amankan,” tuturnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 zak pupuk urea @ 50 kg (non subsidi), 2 zak Phonzka @ 25 kg (non subsidi) dan 1 zak SP 36 @ 50 kg (subsidi).
“Pelaku bersama dengan barang bukti kami amankan di Polsek Patimpeng guna proses selanjutnya,” terangnya.
Diketahui, pelaku Rusdianto sebelumnya sudah pernah diproses hukum atas kasus pencurian ternak, dan menjalani hukuman di Lapas Watampone Kabupaten Bone selama 1 tahun.
Tonton video menarik di bawah ini:
VIDEO: Ucapan Ramadhan 1439 Hijriah oleh Kepala BPPD Kutim
ekspos tv

