EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Seorang pria berinisial MUS (18) diringkus Unit Reskrim Polsek Muara Badak lantaran diduga terlibat tindak pidana pencurian motor. MUS ditangkap di Pos Kamling Jalan Bina Raga RT 07 Desa Muara Badak Ulu, Kecamatan Muara Badak.
Dari situ, ia ditangkap beserta sepeda motor yang dicurinya. Aksi pencurian motor itu terjadi pada Sabtu (4/9/2021). Pun melakukan pencurian Battrery Charging pada Ahad (12/9/ 2021).
“Tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang mengetahui keberadaannya,” kata Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi, Jumat (24/9/2021).
Dari pengakuan tersangka, Kata Purwo Asmadi, sepeda motor tersebut akan digunakan untuk kepentingan pribadi. Dan Battrery Charging juga dipakai yang dipasang di sepeda motor.
Kini tersangka diamankan di Polsek Muara Badak guna menjalani proses pernyidikan. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan
“Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.

