EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Keterlibatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Bontang dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 126 kilogram yang diamankan pada Ahad (8/8/2021) lalu, berbuntut diperiksaannya Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIA Bontang berserta satu anggotanya di bidang sama.
Keduanya diperiksa Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kaltim. Tak ayal kedua petugas lapas itu harus meninggalkan tugasnya sejak Senin (16/8/2021).
Baca juga : DPO Kasus Pencurian Kabel di Muara Badak Akhirnya Diringkus Polisi
“Mereka masih diperiksa. Namun tetap masih berstatus pegawai di sini. Tetap dibawa kordinasi kami,” terang Kepala Lapas kelas II Bontang Ronny Widyatmoko saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (17/8/2021) kemarin.
Mengenai kekosongan bidang tersebut, Ronny menjelaskan bahwa sementara diisi Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kelas IIA Bontang sebagai Pelaksana Harian KPLP.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan internal,” sebutnya.
Baca juga : Polres Bontang Kembali Gelar Vaksinasi Massal Dosis Kedua
Dengan kejadian itu, Ronny mengaku lebih memperketat pengawasan. Bahkan kata dia, lebih rutin melakukan razia, baik internal maupun gabungan bersama instansi lainnya.
“Tentunya lebih mengetatkan pengawasan,” tegasnya.

