EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level I resmi diterapkan di Bontang. Penerapan itu dilakukan hingga dua pekan ke depan. Bahkan aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Bontang Nomor 188.65/1692/BPBD/2021 tentang PPKM Level I di Bontang.
Diperaturan itu dibahas terkait izin Tempat Hiburan Malam (THM) hingga kegiatan musik dan agenda yang mengundang masa skala besar. Meskipun terdapat kelonggaran, pemberian izin kegiatan ini menggunakan skenario zonasi. Misal menggelar event di wilayah zona merah akan dibatasi jumlah peserta atau pengunjung hanya 25 persen. Kemudian bagi wilayah zona kuning diizinkan 50 persen dari jumlah kapasitas tempat.
Baca juga : Pembangunan Pasar Citra Mas Rampung, Pedagang Tagih Janji Pemkot Bontang
"Akan diizinkan 75 persen dari jumlah kapasitas tempat apabila dia masuk zona hijau ," ungkap Wali Kota Bontang, Basri Rase melalui press rilisnya, Selasa (30/11/2021).
Skema zonasi ini berlaku untuk semua kegiatan termasuk hajatan dan pelaksanaan resepsi pernikahan, serta layanan fasilitas umum seperti tempat taman dan tempat olah raga.
"Apapun kegiatannya mengikuti aturan sesuai zona wilayah," ungkap Basri.
Dalam surat itu juga mengatur warung makan dan restoran sesuai zonasi sama seperti pelaksanaan event. Tetapi, jam operasional warung, cafe dan restoran yang melayani pengunjung makan ditempat akan dibatasi hingga pukul 22.00 Wita malam.
Baca juga : Dua Maling Motor Dibekuk Polisi, Pelaku Ubah Warna Kendaraan
"Bisa saja. Kalau pakai sistem bungkus bisa buka 24 jam," sebutnya.
Politisi PKB itu meminta kepada masyarakat tetap harus disiplin prokes meski seluruh aturan kini telah direlaksasi.
"Pastinya jaga kesehatan, dan tetap patuhi prokes, sehingga kita bisa kendalikan covid di Bontang," pungkasnya.

