PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

BNNK Samarinda Amankan Sabu 1 Kg Asal Malaysia

Home Berita Bnnk Samarinda Amankan Sa ...

BNNK Samarinda Amankan Sabu 1 Kg Asal Malaysia
Kepala BNNK Samarinda, AKBP Siti Zaekhomsyah (jilbab) saat press release pengungkapan kasus narkoba asal malaysia. (EKSPOSKaltim/Muslim)

EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu- sabu seberat 1 kilogram. Barang haram tersebut diduga berasal dari negeri jiran Malaysia.

Pengungkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 15.30 Wita, Selasa (22/10/2019) siang di salah satu SPBU, Jalan Poros Samarinda-Bontang, Kelurahan Sei Siring, Kecamatan Samarinda Utara.

Baca juga: Festival Mahakam 2019 Bakal Digelar 1 -3 November 2019

Dari pengembangan informasi masyarakat, petugas telah memantau sejak Selasa dini hari. Dimana ada transaksi di SPBU Jl Poros Samarinda Bontang. Modusnya, pengedar menaruh sabu di dekat toilet SPBU, lalu akan diambil oleh seorang kurir untuk diedarkan di Samarinda.

Kepala BNNK Samarinda, AKBP Siti Zaekhomsyah mengungkapkan, barang bukti tersebut sebelum dikirim ke Samarinda terlebih dahulu singgah di Berau dan Sangatta dari Malaysia. Diduga barang tersebut sudah terpecah di Sangatta hingga akhirnya terungkap di Samarinda.

"Karena tujuan sabu memang akan diedarkan di Samarinda, tetapi anggota telah mengetahui adanya sabu akan datang," ucap Kepala BNNK Samarinda, AKBP Siti Zaekhomsyah, Selasa (22/10/2019).

Modus tersangka untuk mengelabui petugas cukup membuat petugas kesulitan. Sebab pengedar menyamarkan sabu dengan memasukan per poket sabu seberat 50 Gram sebanyak 10 poket ke setiap bungkusan kopi dan 10 poket lainnya dikemas di dalam kotak kue.

Total terdapat 20 poket sabu seberat kurang lebih 1 Kg. Selain barang bukti sabu, juga diamankan dua unit handphone (HP).

Sedangkan pelaku yang diamankan, seorang kurir bernisial AG (33) warga Jalan Pemuda II, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang.

"Setelah dilakukan penyelidikan, satu pelaku dan barang bukti sabu kita amankan," ucapnya.

Baca juga: Jonan: Listrik Tumbuh Hampir 40 Persen dalam 5 Tahun Terakhir

Dari pangakuan tersangka, diketahui diduga sabu akan diedarkan di sejumlah wilayah rawan peredaran narkoba, seperti di Gang Pulau Indah, Jalan Lambung Mangkurat dan Gang Merak.

Sementara itu, kepala Seksi Pemberantasan BNNK Samarinda Kompol Risnoto mengatakan, modus seperti ini memang kerap dilakukan pengedar dalam menjalankan aksinya. Yaitu dengan cara meninggalkan barang tersebut di suatu tempat dan akan diambil oleh penerima atau kurir. "Dan kasus ini akan kita kembangkan untuk menangkap di jaringan atasnya," tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 114 junto pasal 132 0asal 112 pasal 132 UU Narkotika 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman sumur hidup atau hukuman mati. (*)


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :