EKSPOSKALTIM.COM, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2021 tidak akan mengalami kenaikan.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan di APBN 2021 tidak ada anggaran untuk kenaikan gaji PNS. Hal ini dikarenakan kondisi keuangan negara yang mengalami negatif efek Covid-19.
Baca juga : Selain Leukemia, Ini Jenis Lain Kanker Darah yang Perlu Anda Ketahui
"Ya mungkin kondisi keuangan negara tidak memungkinkan untuk memberikan kenaikan gaji," kata Paryono saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (23/1/2021).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan regulasi baru soal tunjangan fungsional PNS. Regulasi ditetapkan dan diundangkan pada 7 Januari 2021 yaitu Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021.
Empat Perpres tersebut mengatur tentang nilai tunjangan bagi PNS untuk empat jabatan fungsional yaitu pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN yang dinaikkan. Besarannya dari Rp360 ribu sampai Rp2,02 juta.

