PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Belum Lama Bebas, Wanita Asal Berau Kedapatan Buang Sabu di Bontang

Home Berita Belum Lama Bebas, Wanita ...

Belum Lama Bebas, Wanita Asal Berau Kedapatan Buang Sabu di Bontang
RU (30) residivis Narkoba asa Berau yang diamankan Polres Bontang. (ist)

EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Dinginnya jeruji besi memang tak mampu memberikan efek jera terhadap RU (30). Bukannya tobat, RU (30) kembali berulah dengan kasus yang sama.

Perempuan warga Desa Susuk Dalam RT 05, Kecamatan Sandaran Kabupaten Berau itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang, di Jalan Balikpapan RT 11 Kelurahan Gunung Telihan,Kecamatan Bontang Barat, Sabtu (25/7/2020).

Baca juga: Bukannya Tobat, Residivis Kasus Sabu Ini Kembali Meringkuk di Penjara

Dari tangannya, polisi berhasil mengamakan barang bukti berupa 1 bungkus plastic klip yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu, dengan berat 30.66 gram.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka mengatakan, selain Narkotika jenis sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain. 

Di antaranya 1 unit HP merk Asus warna biru, 1 unit HP merk Nokia warna hitam dan 1 lembar kertas putih bukti transfer.

 “Terduga pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dia pernah dihukum dalam kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu di Berau pada tahun 2015 yang diganjar 4 tahun 3 bulan,” katanya.

I Gusti Ngurah Suarka menyampaikan, RU (30) baru 3 bulan bebas dari Lapas Kabupaten Berau. Terduga pun mengaku, bila barang haram itu dibeli dari Samarinda tepatnya dari daerah Lempake hendak dibawa ke daerah Berau.

Namun sebelum berangkat ke Berau, RU singgah di rumah temannya di Kota Bontang dan tertangkap.

Baca juga: Gandeng IPBK dan Karang Taruna, Kelurahan Bontang Kuala Gelar Aksi Bersih bersih

“RU singgah di rumah temannya bernama A dengan maksud berganti pembalut.  Namun saat turun dari mobil yang ditumpangi, ia melihat seseorang yang dicurigai seorang Polisi. Kemudian, RU membuang barang haram itu ke tanah di depan mobil,” ungkapnya.

Saat ini terduga pelaku dan barang bukti di amankan di Polres Bontang. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara,” imbuh Kasubbag Humas AKP Suyono.


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :