EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Seakan tak ada jerahnya saat berada di jeruji besi. Warga Bontang satu ini kembali diamankan Polres Bontang dalam kasus serupa.
Belum setahun menikmati udara bebas, AK (28) kembali mendekam di penjara lantaran menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Baca juga: Gandeng IPBK dan Karang Taruna, Kelurahan Bontang Kuala Gelar Aksi Bersih bersih
Polres Bontang menangkap AK di rumah temannya yang berada di Jalan WR Supratman RT 58 Berbas tengah pada Jumat (24/7/2020) lalu.
“AK ditangkap saat membungkus sabu, dari bungkusan besar menjadi kemasan paket kecil,” kata Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, melalui Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka didampingi Kasubbag Humas AKP Suyono.
Pria yang tinggal di Jalan Tongkol RT 26 itu, kata Suyono, terbukti menyimpan dan membawa narkotika jenis sabu sebesar 5,71 gram.
Dari tangan AK, polisi juga mengamankan beberapa alat bukti lain.
“Alat bukti itu berupa sebelas poket narkotika jenis sabu, sebuah pipet kaca, sedotan warna putih berujung runcing korek gas alat hisap, timbangan digital, unit HP merk Nokia warna hitam dan selembar celana warna hijau putih di kamarnya,” terang Suyono.
Dari keterangan AK, barang haram tersebut milik salah seorang yang sekarang masih dalam tahap penyelidikan.
Baca juga: Terobosan di Tengah Pandemi, Disdikbud Bontang Inisiasi Pembuatan LKS Bagi Siswa
“Saat ini kami lakukan pendalaman. Terkait benar atau tidak keterangan itu,” kata Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka.
Saat ini, AK dan barang buktinya diamankan di Polres Bontang. Dia merupakan residivis dengan kasus serupa di tahun 2005, dengan vonis 8 tahun penjara.
“Kali ini juga dikenai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara,” tambah AKP Suyono.

