PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Kejahatan Lingkungan di Kaltim: Lubang Eks Tambang Menganga Seluas 12 Lapangan Bola

Home Berita Kejahatan Lingkungan Di K ...

Tiga lubang tambang menganga di Kutai Barat, bekas operasi PT Kencana Wilsa, menjadi simbol telanjang dari abainya korporasi terhadap kewajiban reklamasi. JATAM Kaltim menuntut Kejati bergerak cepat menjerat pelaku kejahatan lingkungan itu.


Kejahatan Lingkungan di Kaltim: Lubang Eks Tambang Menganga Seluas 12 Lapangan Bola
Jatam Kaltim melakukan aksi di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk menuntut penegakan hukum atas dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT. Kencana Willa. Perusahaan ini meninggalkan lubang tambang terbuka dengan luas 6,4 hektar di Kutai Barat tanpa reklamasi. Padahal izin PT. Kencana Wilsa sudah berakhir sejak 21 Desember 2023 tetapi reklamasi masih belum dilakukan. Foto: JATAM

EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mendesak Kejaksaan segera menetapkan PT Kencana Wilsa sebagai tersangka atas dugaan kejahatan lingkungan. Perusahaan tambang batu bara itu dituding meninggalkan lubang-lubang tambang terbuka tanpa reklamasi dan pascatambang di Kabupaten Kutai Barat, menimbulkan kerusakan ekologis dan ancaman bagi keselamatan warga.

JATAM menyebut PT Kencana Wilsa beroperasi dengan izin yang diterbitkan oleh mantan Bupati Kutai Barat, Ismail Thomas. Setelah masa izinnya berakhir pada 21 Desember 2023, perusahaan itu tak lagi melakukan aktivitas tambang, tetapi juga tak melaksanakan reklamasi. Di lapangan, tiga lubang raksasa dibiarkan terbuka, merusak lanskap dan mengancam sumber air warga.

Analisis geospasial JATAM Kaltim menunjukkan luas bukaan lahan bekas tambang Kencana Wilsa mencapai 37,5 hektare dengan tiga lubang total 6,4 hektare. Itu setara dua belas lapangan sepak bola. “Lubang-lubang itu bukan sekadar bekas galian, tapi bom waktu ekologis yang bisa menelan korban kapan saja,” ujar JATAM Kaltim, dalam siaran persnya.

Padahal, sesuai Pasal 21 PP 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, kewajiban reklamasi harus dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah kegiatan tambang berhenti. Dengan izin yang berakhir sejak Desember 2023, menurut Jatam, seharusnya PT Kencana Wilsa telah memulihkan lahan. Kenyataannya, tidak ada satu pun upaya pemulihan yang terlihat.

Atas dasar itu, warga Kampung Gleo Asa bersama JATAM Kaltim melaporkan perusahaan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada 19 Juni 2025. Laporan tersebut merujuk pada Pasal 161B ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengancam pidana hingga lima tahun penjara dan denda seratus miliar rupiah bagi perusahaan yang tak melaksanakan reklamasi atau pascatambang setelah izinnya berakhir.

Namun, sejak laporan itu disampaikan, Kejati Kaltim belum mengumumkan perkembangan resmi. Warga memang telah dimintai keterangan tambahan dan diminta menyerahkan titik koordinat lubang, tetapi hingga kini ekspose kasus yang dijanjikan belum pernah dilakukan. “Ancaman dari lubang-lubang itu nyata. Warga hidup berdampingan dengan bahaya setiap hari,” tegas JATAM.

JATAM menilai lambannya penanganan ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum di sektor tambang. Kasus Kencana Wilsa, kata mereka, bukan hanya soal kelalaian administratif, melainkan cermin korupsi struktural dalam sistem perizinan yang melayani bisnis ekstraktif dan mengabaikan hak hidup masyarakat.

“Lubang tambang yang dibiarkan menganga adalah wajah telanjang ketidakadilan ekologis. Kejati Kaltim harus menetapkan PT Kencana Wilsa sebagai tersangka dan membawa kasus ini ke pengadilan. Kalimantan Timur tidak boleh terus menjadi ladang eksploitasi tanpa pemulihan,” tegas JATAM Kaltim.

Sampai berita ini tayang, media ini masih berupaya mengonfirmasi kejaksaan dan PT Kencana.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%100%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :