Sorotan publik atas penggunaan jet pribadi menyeret Menteri Agama Nasaruddin Umar ke Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan dalih keterbatasan waktu hingga kesiapan menanggung konsekuensi hukum.
EKSPOSKALTIM, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar akhirnya buka suara soal penggunaan jet pribadi milik Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) yang sempat ramai diperbincangkan publik.
Ia mengaku menerima fasilitas penerbangan tersebut karena keterbatasan waktu dalam agenda kunjungannya. Menurutnya, pada malam hari tidak tersedia penerbangan komersial yang memungkinkan dirinya tetap memenuhi jadwal penting keesokan harinya.
“Karena jam 11 malam enggak mungkin ada pesawat lagi ke sana dan besok paginya balik lagi karena ada persiapan Sidang Isbat,” ujar Nasaruddin di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (23/3).
Atas polemik tersebut, Nasaruddin mendatangi KPK untuk melaporkan dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi itu. Ia juga menegaskan kesiapannya menghadapi konsekuensi hukum jika fasilitas tersebut dinilai melanggar aturan.
“Kalau memang itu ada konsekuensinya, ya kami harus siap bertanggung jawab,” katanya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut langkah pelaporan tersebut mencerminkan komitmen penyelenggara negara dalam pencegahan korupsi.
Ia merinci tiga poin utama dari pelaporan itu, yakni komitmen antikorupsi pejabat publik, contoh positif bagi aparatur negara, serta edukasi bagi masyarakat dan pihak swasta agar tidak memberikan fasilitas kepada pejabat.
Kasus ini mencuat setelah penggunaan jet pribadi oleh Menag ramai diperbincangkan di media sosial pada 16 Februari 2026.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, sebelumnya menjelaskan jet tersebut digunakan saat kunjungan ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada 15 Februari 2026.
Ia menyebut fasilitas itu merupakan pinjaman dari Oesman Sapta Odang yang bertujuan membantu efisiensi waktu di tengah padatnya agenda Menteri Agama.
“Pak OSO yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya telah mendorong agar pelaporan dilakukan secara sukarela tanpa harus menunggu pemanggilan.


