PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Skandal Korupsi BLKI Balikpapan Terbongkar, Negara Rugi hingga Rp 8,9 Miliar

Home Berita Skandal Korupsi Blki Bali ...

Skandal dugaan korupsi di BLKI Balikpapan berhasil dibongkar aparat kepolisian. Modusnya, mulai dari pemotongan honor instruktur, hingga praktik “pinjam bendera”.  


Skandal Korupsi BLKI Balikpapan Terbongkar, Negara Rugi hingga Rp 8,9 Miliar
Polisi menunjukkan barang bukti uang Rp1,03 miliar yang disita dari para tersangka dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, Kamis (23/4/2026). Foto: Ekspos/Erik

EKSPOSKALTIM, Balikpapan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim menetapkan mantan Kepala Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan berinisial SN dan Kasubbag TU UPTD BLKI berinisial YL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Keduanya diduga kuat menyelewengkan anggaran belanja operasi Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Tenaga Kerja tahun anggaran 2023-2024.

Akibat praktik korupsi ini, negara merugi lebih dari Rp8,9 miliar. Penetapan tersangka terhadap dua orang ini dilakukan setelah penyidik memeriksa secara maraton 136 saksi, yang terdiri dari jajaran Disnakertrans Kaltim, instruktur, lembaga pelatihan (LPK/LSP), pihak penyedia, hingga saksi ahli.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menjelaskan bahwa SN bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sementara YL berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

"Modus operandi yang digunakan para pelaku meliputi pemotongan hak para instruktur senilai Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per orang untuk kepentingan pribadi," jelas Kombes Pol Bambang Yugo di Mapolda Kaltim, Kamis (23/4/2026).

Selain menyunat honor, para tersangka disinyalir melakukan manipulasi sistematis melalui pengadaan barang di e-katalog. Barang-barang yang dipesan secara formal melalui pihak ketiga tidak pernah sampai ke lokasi, melainkan dicairkan dalam bentuk uang tunai untuk dikantongi pribadi. Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya penggelembungan (mark up) jumlah peserta kegiatan yang tidak sesuai dengan realitas di lapangan.

Modus lain yang terungkap adalah praktik "pinjam bendera". Sejak Januari 2023, SN diduga memerintahkan YL untuk mencari perusahaan (PT dan CV) yang bisa dipinjam namanya sebagai formalitas pencairan anggaran. Sebagai imbalan, pemilik perusahaan diberikan fee sebesar 5 persen, sementara sisa anggaran dikelola langsung oleh SN dan YL.

"Penyedia hanya diberikan fee saja, sementara seluruh kegiatan dilakukan penuh oleh SN bersama YL. Bentuk pertanggungjawabannya ternyata fiktif dan telah di-mark up," tegas Bambang Yugo.

Praktik rasuah ini mencakup pengadaan bahan pelatihan, konsumsi, percetakan, alat tulis, seragam, hingga sertifikasi. Khusus tahun 2024, seluruh pengadaan sertifikasi bahkan dikunci hanya melalui satu perusahaan, yakni PT KI.

Hingga kini, kata dia, Polda Kaltim telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp1,03 miliar. Dana tersebut disita dari para pelaku usaha penerima fee serta aset pribadi milik kedua tersangka.

Atas perbuatannya, SN dan YL dijerat dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Keduanya kini terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp2 miliar.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :