EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov Kaltim, Abdullah Sani, akhirnya dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (16/7/2019). Dengan itu, secara resmi Abdullah Sani menjabat Sekprov Kaltim definitif.
Dikutip dari laman resmi Kemendagri, dasar pelantikan adalah Pasal 235 UU No 23/2014 tentang Pemerintahan dan Keputusan Presiden Joko Widodo0 menandatangani Keputusan Presiden Nomor 133/TPA Tahun 2018 tanggal 2 November 2018 yang isinya menetapkan Abdullah Sani sebagai Sekda Provinsi Kaltim. Sani mengikuti proses lelang jabatan Sekdaprov saat Gubernur Kaltim masih dijabat Awang Faroek Ishak. Ada tiga nama yang dikirim Awang Faroek ke Presiden melalui Mendagri untuk dipilih menjadi Sekprov, kala itu. Selain Sani adalah Muhammad Sa’bani, dan Aswin.
Baca juga: KMI Berangkatkan Para Juara English Competition ke Singapura
Mendagri Tjahjo Kumolo menuturkan, pelantikan dilakukan sesuai konstitusional dan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Pelantikan ini sifatnya bukan liar, sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, sesuai mekanisme. Memang Sekda adalah tangan kanan gubernur, tapi proses dan mekanisme pemilihannya ada aturan dan bukan sekehendak gubernur," kata Tjahjo, dikutip dari laman resmi Kemendagri.
Sebelumnya diketahui, isu pergantian jabatan Sekprov ini memanas di tengah publik. Gubernur Kaltim Isran Noor diketahui sempat menolak Abdullah Sani, meski dasar keputusan presiden atas keterpilihannya sudah terbit.
Abdullah Sani seyogyanya dilantik di Kaltim sebagaimana pelantikan pejabat pemerintah provinsi. Namun, Isran menolak melantiknya dan lebih memilih menunjuk pelaksana tugas (Plt) Sekprov M Sabani yang juga menjabat sebagai Asisten I Bidang Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Setprov kaltim.
"Tidak mungkin membatalkan Keppres, tidak ada alasan atau masalah secara prinsip, tidak ada halangan tetap, semua sesuai mekanisme yang ada," tegasnya.
Baca juga: Sebanyak 2.847 Calon Haji Kaltim Siap Berangkat ke Tanah Suci
Mendagri berharap Sekda Kaltim Abdullah Sani mampu menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya.
"Sesuai konstitusional saya sudah menjalankan Keppres, sesuai perundangan undangan dan peraturan. Tinggal Pak Sekda menjalankan amanah, saya ucapkan selamat, semoga dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya," tutupnya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Sekda Abdullah Sani maupun dari Gubernur Kaltim, Isran Noor. (*)

