EKSPOSKALTIM.com, Kutim - Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memiliki sebanyak 21 puskesmas yang tersebar di delapan belas Kecamatan yang ada. Namun hingga 2019 ini sudah ada 12 puskesmas yang mengantongi sertifikat akreditasi.
Terhitung sepanjang 2017 sebanyak 6 puskesmas terakrediatasi hingga masuk 2018 bertambah 6 puskesmas lainnya. Sementara ini, tersisa hanya 9 puskesmas yang belum terakreditasi dan ditargetkan semuanya bisa terakreditasi tahun ini.
Baca juga: SDN 007 Sanggatta Utara Manfaatkan Fungsi Web Sekolah Untuk Informasi
Pengajuan serta penilaian predikat akreditasi tersebut melalui penilaian dari sebuah lembaga independen yakni Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat yang diberi kewenangan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kepala Dinas Kesehatan Kutim melalui Bidang Pelayanan Kesehatan, Siti Fatimah menyebutkan, 6 puskemas yang terakreditas di tahun 2017 antara lain Kecamatan Long Mesangat, Sangatta Selatan, Kongbeng, Teluk Lingga, Kaubun dan Teluk Pandan.
Kemudian masuk 2018 sebanyak 6 puskesmas lainnya juga mampu meraih pengakuan akreditasi, di antaranya Puskesmas di Bengalon, Kaliorang, Sangkulirang, Rantau Pulung, Muara Wahau, dan Muara Ancalong.
"Kita kejar tahun ini 9 puskesmas yang tersisa bisa menyusul,” tukasnya.
Segala persiapan kata dia sudah dimatangkan. Tinggal menunggu pengumuman kelulusan yang biasanya tiga bulan setelahnya. “Targetnya ya tahun ini semua puskesmas di Kutim dapat teakreditasi," pungkasnya
Terpisah, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer Dinkes Kutim, Muhammad Yusuf menargetkan bisa mendapat predikat madya. Diketahui ada empat kelas kategori yang ada yakni tingkat dasar, madya, utama, dan paripurna.
Baca juga: Ingat! Oktober 2019, Dinkes Kutim Gelar Program Minum Obat Kaki Gajah
"Kualitas pelayanan harus terus terjaga, jika sampai mengalami penurunan grade, maka saat evaluasi di tahun ke tiga dan dilakukan re-akreditasi, Puskesmas itu harus mengulang pendaftaran akreditasi kembali," imbuhnya.
Diterangkan, syarat akreditasi terdiri dari standar administrasi dan manajemen yang meliputi, penyelenggaraan pelayanan kesehatan, kepemimpinan dan manajemen puskesmas, serta peningkatan mutu puskesmas.
"Harus membuat survey kepuasan masyarakat dan keterbukaan publik ke jejaring media sosial, tentu semuanya harus berorientasi ke pasien. Harus sesuai dengan pelayanan mutu, juga puskesmas harus sesuai standar yang mematuhi serta pelanggan harus puas," tutupnya. (adv)

