EKSPOSKALTIM, Samarinda – Tiga anggota kepolisian Polresta Samarinda ditangkap usai diduga menyelundupkan narkoba ke dalam rumah tahanan (rutan). Ketiganya menyelundupkan tujuh paket sabu dengan imbalan Rp1 juta per orang.
Para terduga adalah Aipda Endar Prabakti, Bripda Fitrianoor Dwi Syahputra, dan Bripda Aditya Awang Dwi Saputra. Mereka ditangkap pada Senin, 8 April 2025, usai penyelundupan tersebut terungkap.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 30 Maret 2025. Modusnya, sabu diselipkan dalam nasi bungkus titipan untuk seorang tahanan kasus narkoba bernama Angga. Menurut pengakuan Angga, ia telah berkoordinasi langsung dengan Bripda Aditya untuk memuluskan masuknya barang tanpa pemeriksaan.
Namun, sebelum sabu sempat masuk ke dalam blok tahanan, upaya ini keburu digagalkan. Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menegaskan bahwa meski barang belum sampai ke tahanan, perbuatan para pelaku tetap melanggar hukum berat.
“Betul ada peristiwa itu. Ketiga anggota sudah kami amankan. Barang bukti belum sampai ke dalam, tapi tetap salah. Proses hukum tetap jalan,” tegas Endar, Kamis petang (24/4).
Ia mengatakan pengungkapan kasus ini berkat integritas anggota kepolisian lainnya. Saat ini, ketiga terduga telah ditempatkan dalam tahanan khusus (patsus) dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Tak hanya para polisi itu, tahanan yang memesan sabu juga turut diproses. Endar menegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggaran narkoba, apalagi oleh aparat penegak hukum. “Saya kasih waktu buat anggota lain untuk introspeksi. Kalau masih main narkoba, saya tindak. Gak ada ampun,” tegas mantan penyidik KPK itu.
Endar juga memberi sinyal akan ada pengungkapan kasus narkoba yang lebih besar lagi di Kalimantan Timur. “Kebijakan saya jelas: tidak ada ruang untuk narkoba di Kaltim,” tutupnya.


