PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

22 Raperda Kaltim Diputuskan Masuk Propemperda 2019

Home Berita 22 Raperda Kaltim Diputus ...

22 Raperda Kaltim Diputuskan Masuk Propemperda 2019
Ketua Banperda DPRD Kaltim, Jahidin. (EKSPOSKaltim/Muslim)

EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - DPRD dan Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) menyepakati sebanyak 22 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) di tahun 2019.

Ketua Badan Pembentukan Perda (Banperda) DPRD Kaltim Jahidin menyebutkan, dari 22 raperda tersebut merupakan gabungan baik inisiatif DPRD maupun usulan dari Pemprov Kaltim.

Baca juga: Dewan Buka Kemungkinan Bentuk Pansus Evalusi Pertambangan

"Secara keseluruhan ada 22 raperda akan kita usulkan untuk masuk di Propemperda tahun 2019,"kata Jahidin, Jumat (14/12).

Jahidin menambahkan, dari 22 raperda tersebut dirincikan sebanyak 14 raperda yang merupakan usulan baru. Sementara, sisanya 8 raperda merupakan raperda yang belum sempat dibahas di 2018 atau luncuran yang kemudian dimasukkan kembali dalam Propemperda di tahun 2019.

Salah satu raperda usulan baru, kata Jahidin, di antaranya raperda pengelolan barang milik daerah. Kemudian, ada raperda rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman (RP3KP). Lalu, reperda penyelesaian pemerintah berbasis sistem teknologi komunikasi dan informasi.

“Keempat reperda rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2018-2023. Dan raperda perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah MBS menjadi perseroda dan lainnya,” sebut wakil rakyat Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Sedangkan untuk raperda luncuran di antaranya, raperda rencana pembangunan industri Provinsi Kaltim, raperda rencana umum energi daerah Provinsi Kaltim, raperda rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kemudian raperda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil (RZWP3K) Provinsi Kaltim, raperda rencana tata ruang kawasan strategi provinsi kawasan industri maloy, raperda perubahan atas peraturan Provinsi Kaltim nomor 10 tahun 2012 tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khsus untuk kegiatan pengangkatan batubara dan kelapa sawit.

Baca juga: Pupuk Kaltim Beri Pelatihan Basic Safety Training ke Masyarakat Bontang

“Dan terakhir raperda perubahan atas peraturan daerah Provinsi Kaltim nomor 4 tahun 2000 tentang Perusda pertambangan Kaltim dan lainnya. Kita masih menerima jika ada raperda yang ingin dimasukkan di Propemperda 2019. Namun dengan acuan skala prioritas melihat urgensi kebutuhan masyarakat," ucapnya.

Diketahui, sejak tahun 2014- 2018 DPRD Kaltim bersama Pemprov Kaltim sudah melahirkan 57 reperda menjadi perda. Dengan rincian, 19 perda pada tahun 2014, 8 perda pada tahun 2015, 17 perda pada tahun 2016, 9 perda pada tahun 2017, serta 4 perda pada tahun 2018.

“Kita akan terus berusaha meningkatkan produktifitas legislasi dengan menyelesaikan segala raperda yang sudah direncanakan menjadi perda, sebagai panduan hukum pembangunan daerah,” tandasnya. (adv)

Video Terkini EKSPOS TV: Polres Bone Rilis Tangkapan Kasus Penipuan dan Pencurian

ekspos tv

Video Pemkot Gelar Sosialisasi dan Bimtek Penginputan Data LKIP pada E-Sakip

ekspos tv


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :