Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN tancap gas membereskan berbagai aktivitas ilegal. Mulai dari tambang batu bara liar, jual beli lahan negara, hingga pelanggaran sosial kemasyarakatan.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) tancap gas menertibkan berbagai aktivitas ilegal yang menggerogoti kawasan calon ibu kota negara. Tambang batu bara liar, jual beli lahan negara, hingga pelanggaran sosial kemasyarakatan menjadi sasaran utama. Penindakan akan diperketat sepanjang 2026, dengan ancaman hukum bagi para pelanggar.
“Penertiban tersebut meliputi aktivitas ilegal sosial kemasyarakatan, penertiban lalu lintas jalan, pertambangan ilegal, hingga aktivitas ilegal bidang pertanahan seperti jual beli lahan negara dan kawasan hutan,” ujar Sekretaris Otorita IKN Bimo Adi Nursanthyasto di Nusantara, Senin (15/12) dikutip dari ANTARA.
Sepanjang 2025, Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN telah menjalankan sejumlah langkah strategis. Mulai dari sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, pemasangan tanda larangan di titik rawan, hingga penindakan langsung di lapangan.
Bimo menyebut seluruh upaya tersebut akan diperkuat pada 2026 demi memberikan perlindungan yang lebih luas bagi masyarakat dan lingkungan kawasan IKN.
Untuk sektor pertambangan, pada 2025 satgas menindak aktivitas tambang batu bara ilegal yang mencakup sekitar 4.000 hektare. Aktivitas tersebut merusak hutan konservasi dan hutan lindung di kawasan Taman Hutan Rakyat Bukit Soeharto, wilayah IKN. Para pelaku kini telah menjalani proses tuntutan hukum.
Memasuki 2026, Otorita IKN menyatukan komitmen lintas lembaga melalui Rapat Evaluasi Satuan Tugas Penanggulangan Aktivitas Ilegal sekaligus Penyusunan Rencana Kerja Tahun 2026. Rapat ini digelar pada Jumat (12/12/2025) di Kantor Kemenko 1 IKN.
“Rapat tersebut tentu menjadi forum strategis untuk menghimpun masukan lintas pemangku kepentingan guna memperkuat upaya pencegahan dan penindakan aktivitas ilegal di kawasan IKN,” kata Bimo.
Rapat ini melibatkan unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Menurut Bimo, kehadiran para pihak tersebut mencerminkan komitmen bersama untuk menjaga pembangunan IKN agar berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik, berkelanjutan, dan berkeadilan hukum.
Ia menegaskan pengawalan kawasan IKN dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya fokus pada pencegahan, tetapi juga memastikan setiap kasus ditangani hingga tuntas.
Dalam forum tersebut, sejumlah masukan strategis turut disampaikan. Di antaranya penguatan pencegahan sejak dini, studi banding terkait reklamasi dan pemulihan kawasan hutan, serta percepatan penindakan yang disertai transparansi dan koordinasi antarlembaga.
“Pada 2026 telah direncanakan beberapa program strategis seperti pengumpulan dan pengolahan data, termasuk penegasan dan validasi batas kawasan, patroli dan pengawasan, serta penindakan terukur berbasis regulasi, sosialisasi dan edukasi berkelanjutan, hingga peningkatan kapasitas personel,” katanya.



