EKSPOSKALTIM.com, Kutim - Ketua DPRD Kutai Timur meminta Pemerintah Provisi Kaltim dan Pemkab Kutim mengambil langkah tegas sesuai hukum yang berlaku, jika PT Anugerah Energitama (AE) terbukti mengabaikan hak-hak karyawannya.
Hal itu diungkapkan Mahyunadi saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara DPRD Kutai Timur bersama buruh PT Anugerah Energitama, perwakilan Pemerintah serta Serikat Buruh Indonesia (SBI) Kutim, Senin (25/3) kemarin.
“Seakan memang ada kesengajaan dan pembiaran yang dilakukan pihak manejemen Anugerah Energitama, sehingga para pekerja buruh mereka tidak diberikan hak-hak ketenagakerjaan, seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,” pungkas Mahyunadi.
Selain itu, lanjutnya, pengupahan karyawan juga di bawah standar nilai upah minimum bagi pekerja perkebunan.
Mahyunadi menegaskan, DPRD Kutim sebagaimana kewenangan yang dimiliki legislatif akan melakukan pengawasan secara intensif terkait permasalahan yang terjadi di PT AE.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada pihak eksekutif, Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutim, untuk memberikan tindakan hukum tegas, jika benar ditemukan pelanggaran yang dilakukan PT AE sebagaimana yang diatur dalam aturan ketenagakerjaan.
“Tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku, serta tidak memberikan pelayanan publik kepada pihak perusahaan, sesuai peraturan perundang-undangan. Jika perlu izin perusahaan dicabut,” tegasnya.(adv)

