EKSPOSKALTIM.com, Kutim - Ada yang menarik saat anggota DPRD Kutim mensosialisasikan Perda Kutim Nomor 3 Tahun 2018 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio dan Televisi, Rabu (20/03) di Kecamatan Long Mesangat.
Diceritakan Anggota DPRD Kutim, Sobirin Bagus, bahwa saat acara sosialisasi berlangsung, di sela-sela pemaparan tentang penyiaran, justru masyarakat menanyakan terkait infrastruktur dasar.
“Warga di Long Mesangat sepertinya kurang tertarik dengan Perda Penyiaran, mereka lebih tertarik membicarakan masalah listrik, air bersih dan jalan rusak,” ujar Sobirin Bagus.
Dikatakan, saat kami menyampaikan isi Perda, justru warga lebih tertarik membicarakan listrik air dan jalan, daripada mendengarkan soal Televisi dan Radio.
“Itu artinya, warga belum siap menerima perda tersebut. Warga yang hadir saat dialog, justru menanyakan kapan listrik bisa menyalah 24 jam, kapan air bersih masuk dan kapan jalan diperbaiki,” imbuhnya.
“Ini suara warga Kutim yang ada di Long Mesangat, bukan direkayasa, tapi meraka hadir saat acara sosialisasi. Makanya sebaiknya Pemkab lebih fokus dengan keinginan warga yang tiga ini, air, listrik dan jalan,” sambungnya .(adv)

