EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Komisi 3 DPRD Bontang beserta rombongan menggelar inspeksi mendadak (Sidak) terkait pembangunan pabrik CPO yang belum mempunyai master plan.
Pembangunan mega proyek pabrik pengolahan Crude Palm Oil (CPO) menelan nilai investasi senilai Rp 1,5 triliun di Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan,dengan lahan seluas 146 hektar. Anak perusahaan raksasa Gama Corporation (Gamacorp) PT Energi Unggul Persada (EUP) ditargetkan memulai tahap groundbreaking.
Baca juga: Paripurna DPRD Bontang, BW Kritik Soal Penanganan Warga Penderita Tumor
"Kami bersama Komisi 1 ini sengaja turun untuk mengecek langsung lokasi pembangunan pabrik CPO ini," ujar ketua Komisi 3, Rustam, saat sidak di kampung Segendis, Bontang Selatan, Senin (18/3).
Rustam menilai, program pemerintah untuk menjadikan kota Bontang,menjadi kota industri patut diacungi jempol. Hanya saja ada beberapa point terkait belum adanya master plan pihak pengembang salah satu nya adalah master plannya.
"Kami berharap sebelum pabrik ini beroperasi, ada master plan diserahkan ke kita jadi kita tidak meraba-raba planning ke depannya," katanya.
Baca juga: Soal Pengawas Lingkungan, Dewan Desak Pemprov Kaltim Carikan Solusi
Terkait dengan izin Amdal perusahaan tersebut, Rustam mengatakan, tidak ada kewenangan pemerintah kota untuk menerbitkan.
"Kita tahu Amdal bukan kewenangan pemerintah kota, namun pemerintah provinsi, tapi saya akan chek langsung ke sana untuk memastikan apakah memang mereka mempunyai Amdal," ujarnya. (adv)

