PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

INI PENJELASAN DISOSNAKER BONTANG TERKAIT BESARAN THR

Home Berita Ini Penjelasan Disosnaker ...

INI PENJELASAN DISOSNAKER BONTANG TERKAIT BESARAN THR
Abdul Safa Muha, Kepala Disosnaker Kota Bontang. (Eksposkaltim/Nirwana)

EKSPOSKALTIM, Bontang – Bulan Ramadhan, merupakan berkah bagi para umat Muslim. Sebentar lagi, hari kemenangan yang ditunggu – tunggu pun tiba. Sudah menjadi tradisi kultural di Indonesia, apabila menjelang Hari Raya Idul Fitri, para pekerja mendapat Tunjangan Hari Raya (THR), sehingga pekerja dapat memanjakan keluarga mereka dengan pakaian baru, perlengkapan alat  Sholat, hidangan lezat di Hari Raya, atau sekedar melepas penat bersama keluarga.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Bontang, Abdul Safa Muha menjelaskan, sesuai dengan peraturan menteri ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 6 tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 7 ayat (3) peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, perlu menetapkan peraturan manteri ketenagakerjaan tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

"Memutuskan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja, buruh di perusahaan. Tunjangan hari raya keagamaan yang di sebut THR, adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja, buruh, atau keluarganya menjelang Hari Raya Idul Fitri," kata Safa Muha, saat ditemui dikantornya, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Selasa (21/62016).

Lanjut Safa Muha menjelaskan, besaran dan tata cara Pemberian THR keagamaan bagi Pekerja, buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah gaji.

"Upah 1 bulan terdiri atas komponen upah tanpa tunjangan, yang merupakan upah bersih (clean wages) ,atau upah pokok termasuk tunjangan tetap," paparnya.

Safa Muha menambahkan, bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan di hitung berdasarkan rata-rata upah diterima, dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Apabila penetapan besaran nilai THR berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR, sebagaimana dengan pasal yang ditentukan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan,” cetusnya.


Editor : Maulana
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :