PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Merawat kemerdekaan pers di tengah tantangan

Home Berita Merawat Kemerdekaan Pers ...

Merawat kemerdekaan pers di tengah tantangan
Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam† Solidaritas Jurnalis Bali melakukan aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Bali, Rabu (1/12/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf.

Tanggal 3 Mei diperingati sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia, sebuah momen untuk menegaskan kembali arti penting pers yang bebas dalam kehidupan demokrasi.

Oleh Raihan Muhammad

PERINGATAN ini tidak hanya bersifat simbolik, tetapi juga menjadi pengingat bagi negara untuk menghormati kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin dalam prinsip hak asasi manusia. Pada saat yang sama, hari ini pun menjadi ruang refleksi bagi insan pers atas pelbagai tantangan yang dihadapi, sekaligus penghormatan bagi jurnalis yang kehilangan nyawa dalam menjalankan tugasnya.

Gambaran situasi kebebasan pers di Indonesia sepanjang 2025 menunjukkan bahwa tantangan tersebut bukan hal yang abstrak. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis, yang terdiri atas 30 kekerasan fisik, 29 serangan digital, serta 22 kasus teror dan intimidasi.

Di sisi lain, Dewan Pers menerima 1.166 pengaduan publik terkait pemberitaan sepanjang Januari–November 2025, meningkat secara signifikan dibandingkan 626 pengaduan pada tahun sebelumnya. Pada level indikator, Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia berada di angka 69,44 atau kategori "cukup bebas", angka yang belum menunjukkan penguatan berarti dalam beberapa tahun terakhir .

Secara global, kondisi tersebut selaras dengan tren yang lebih luas. Laporan Reporters Without Borders menunjukkan bahwa 52,2 persen negara berada dalam kategori kebebasan pers "sulit" atau "sangat serius", serta 110 dari 180 negara mengalami penurunan indikator hukum yang berkaitan dengan kebebasan pers.

Indonesia berada pada peringkat 129 dengan status difficult, menandakan bahwa tekanan terhadap pers masih cukup signifikan. Data ini menunjukkan bahwa persoalan kebebasan pers bukan hanya isu domestik, melainkan bagian dari dinamika global yang turut memengaruhi ruang publik dan kualitas demokrasi.

Kebebasan pers sebagai hak asasi manusia

Kebebasan pers sejatinya tidak berdiri sendiri, melainkan berakar pada jaminan hak asasi manusia (HAM), khususnya kebebasan berekspresi.

Dalam kerangka internasional, Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi serta gagasan melalui media apa pun. Prinsip ini kemudian dipertegas dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang tidak hanya mengakui kebebasan berekspresi, tetapi juga mewajibkan negara untuk melindunginya dari pembatasan yang sewenang-wenang.

Pada tingkat nasional, jaminan tersebut tercermin dalam Pasal 28F UUD NRI 1945 yang memberikan hak kepada setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Ketentuan ini dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur penting dalam kehidupan demokrasi.

Bahkan, undang-undang ini secara eksplisit melarang segala bentuk penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran, sekaligus menegaskan hak pers untuk mencari dan menyebarluaskan informasi.

Namun, dalam praktiknya, jaminan normatif tersebut sering berhadapan dengan berbagai bentuk pembatasan. Instrumen hukum seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun ketentuan dalam KUHP baru kerap menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi digunakan untuk menjerat kerja jurnalistik.

Dalam perspektif HAM, pembatasan terhadap kebebasan berekspresi memang dimungkinkan, tetapi harus memenuhi syarat yang ketat: ditetapkan oleh hukum, memiliki tujuan yang sah, serta diperlukan dan proporsional. Maka, penting untuk memastikan bahwa setiap regulasi tidak justru menjadi alat pembungkaman, melainkan tetap sejalan dengan prinsip negara hukum yang menjamin kebebasan dan melindungi ruang publik.

Menguatkan ekosistem pers yang berdaya

Di tengah pelbagai tekanan, menjaga kemerdekaan pers tidak cukup hanya dengan jaminan normatif, tetapi juga memerlukan penguatan ekosistem yang menopang kerja jurnalistik. Salah satu tantangan yang kian nyata adalah aspek ekonomi media.

Disrupsi digital, perubahan pola konsumsi informasi, serta dominasi platform teknologi global telah menggerus model bisnis media konvensional. Kondisi ini berdampak langsung pada keberlanjutan industri pers, termasuk meningkatnya pemutusan hubungan kerja di sektor media dan melemahnya kapasitas redaksi dalam menghasilkan jurnalisme berkualitas.

Dalam situasi demikian, independensi pers tidak hanya diuji oleh tekanan politik atau hukum, tetapi juga oleh kerentanan ekonomi. Media yang tidak memiliki fondasi ekonomi yang kuat lebih rentan terhadap intervensi, baik dari pemilik modal, kepentingan politik, maupun tekanan pasar.

Maka, upaya menjaga kemerdekaan pers juga perlu diarahkan pada penciptaan ekosistem yang sehat, termasuk mendorong model pendanaan yang berkelanjutan, pelindungan terhadap hak ekonomi karya jurnalistik, serta memastikan adanya persaingan yang adil antara perusahaan pers dan platform digital.

Di sisi lain, profesionalisme tetap menjadi pilar yang tidak bisa diabaikan. Tantangan era digital menuntut jurnalis untuk bekerja lebih cepat, tetapi tetap akurat dan berimbang. Peningkatan kompetensi, penegakan kode etik jurnalistik, serta adaptasi terhadap perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan, menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik.

Menjaga ruang publik yang demokratis

Sejatinya, kemerdekaan pers tidak hanya berkaitan dengan kepentingan profesi jurnalistik, tetapi juga menyangkut keberlangsungan ruang publik yang sehat. Dalam perspektif teori demokrasi deliberatif ala Jürgen Habermas, ruang publik menjadi arena penting bagi pertukaran gagasan secara rasional dan setara.

Pers tentu berperan sebagai medium yang memungkinkan informasi beredar, kritik disampaikan, dan kekuasaan diawasi. Jika pers jauh dari kata bebas dan independen, maka ruang publik berisiko menyempit, bahkan kehilangan fungsinya sebagai wadah partisipasi warga negara.

Peran tersebut semakin relevan di tengah derasnya arus informasi digital yang tidak selalu diiringi dengan kualitas dan akurasi. Pada satu sisi, teknologi membuka akses informasi yang lebih luas; tetapi pada sisi lain, ini pun menghadirkan tantangan berupa disinformasi, polarisasi, hingga manipulasi opini publik.

Dalam situasi demikian, pers yang profesional dan independen menjadi penyangga penting agar informasi yang beredar tetap dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus menjadi rujukan bagi publik dalam membentuk pandangan yang rasional.

Jadi, merawat kemerdekaan pers sejatinya adalah bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi itu sendiri. Pers yang merdeka tidak hanya melindungi hak jurnalis, tetapi juga menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. Di tengah pelbagai tantangan yang ada, penguatan komitmen semua pihak—negara, media, dan masyarakat—menjadi kunci agar ruang publik tetap terbuka, sehat, dan berpihak pada kepentingan bersama.

*) Penulis adalah Raihan Muhammad seorang Pegiat HAM, Peneliti di Lembaga HAM, Pemerhati Politik, Hukum, dan Kebijakan Publik


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :