EKSPOSKALTIM, Bontang - Saat ini, pengurusan hak tanah pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) sudah sangat mudah, dan hanya dibebani biaya Rp 50.000 (Lima puluh ribu rupiah). Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bontang, telah menerapkan peraturan terkait hal tersebut, seperti yang diungkapkan Kepala Bidang Tata Ruang BPN Kota Bontang, Suwoko, saat di konfirmasi melalui via telpon, Selasa (21/6/2016) ini.
Kepala Bidang Tata Ruang BPN Kota Bontang, Suwoko menjelaskan, pada saat pengukuran tanah yang akan dibuatkan sertifikat, pemilik tanah dibebankan untuk membayar biaya ukur dan transportasi.
“Lima puluh ribu itu, pada saat pengambilan sertifikat jika sudah jadi. Kami juga punya tim pengukur, jadi pada saat pengukuran, pemilik tanah dikenakan biaya ukur dan transportasi, itu semua ada dalam peraturan pertanahan,” kata Suwoko.
Suwoko mengungkapkan, penerbitan sertifikat dari bulan Januari hingga Maret 2016 ini, hanya merupakan sertifikat hak milik, yang penerbitannya hanya membutuhkan waktu selama tujuh hari.
“Untuk bulan Januari sampai Maret tahun ini, hanya sebanyak 32 bidang tanah saja yang merupakan hak milik, jadi yang keluar hanya produk hak milik saja,” pungkasnya.
Dalam melakukan pengururan tanah, lanjut Suwoko menambahkan, pihak BPN menemui beberapa kendala dilapangan, salah satunya, pemilik tanah belum melakukan persetujuan pengukuran, dengan pemilik tanah yang ada di perbatasan tanah yang bersangkutan.
“Kami biasanya turun lapangan untuk mengukur, namun pemilik tanah ini belum memberitahukan kepada pemilik tanah yang ada sebelah timur, selatan, barat dan utara, jadi kita tidak bisa langsung melakukan pengukuran begitu saja,” tutupnya.

