EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Komisi gabungan DPRD Bontang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait denda kartu peserta BPJS yang dikeluhkan para guru swasta.
Anggota Komisi 1 Setioko Waluyo mengemukakan, masifnya keluhan warga terutama para guru swasta yang tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan BPJS karena denda atau iuran tidak dibayarkan .
Baca juga: DPRD Bontang Gelar Rapat Gabungan Terkait Restra 2019
"Ada kasus tentang ini. Mereka tidak bisa menggunakan BPJS Mandiri, karena iuran menunggak sedangkan Jamkesda sudah ditutup. Inilah yang kita carikan solusi, apakah mereka bisa dilayani atau tidak," ujar Setioko, Selasa (26/2).
Dia menilai kasus ini sudah banyak terjadi, bahkan beberapa warga pun juga mengeluhkan dibekukannya pelayanan kesehatan karena tidak membayar iuran.
"Memungkinkan kah, kalau iuran mereka yang menunggak, dan dibebankan pembayaran oleh pemerintah," ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan, Bahauddin, mengakui tidak ada masalah baik BPJS mandiri ataupun pemerintah.
"Kalau pihak kami tidak ada masalah, yang penting mereka punya identitas kami tetap berikan pelayanan," ujarnya.
Namun berbeda dengan pihak BPJS, terkait iuran yang menunggak. "Permasalahannya ini adalah uang negara, untuk tunggakan memang harus dibayarkan, kita tidak tahu ada regulasi atau amnesti," ujar Achmad Zainuddin.
Baca juga: Nyabu Jelang Ultah, Azis Sambut Usia 41 Tahun di Rutan Polres Bontang
Menurut dia regulasi tentang denda iuran sudah diatur, apabila ada peserta tidak membayar, itu wajib melunasi selama kurun waktu 6 bulan .
Sementara itu, Ketua Komisi 2 Ubayya Bengawan, mengakui BPJS punya regulasi tersendiri, sehingga hal ini perlu untuk dikonsultasikan ke pusat.
" Kita tidak bisa menyalahkan pihak BPJS, karena memang regulasinya, saran saya hal ini kita konsultasikan ke pusat untuk mencari solusi," katanya.
Lebih jauh Ubayya mengaku, pembayaran iuran BPJS tidak ada masalah. "Dana kita mencukupi, ini tugas kita DPRD dan pemerintah untuk mencari solusi dalam hal ini," timpalnya.

