EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Seorang pelaku sabu bernama Abdul Azis Bin Ibrahim diamankan aparat Polres Bontang pada Sabtu (23/2) malam, sekira pukul 20.00 Wita. Pria kelahiran Siboalong, 24 Februari 1978 itu ditangkap sehari sebelum memasuki usia 41 tahun.
Ia ditangkap berdasarkan laporan warga yang mencurigai rumah pelaku di Jalan KS Tubun, Gg Basalt, RT 15, Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
Baca juga: Polres Bontang Beri Pembinaan dan Pelatihan ke Calon Pendaftar Polri
Mendapat informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengintai beberapa saat, polisi langsung melakukan penggerebekan.
“Saat penggrebekan itu kami menangkap pria yang mengaku bernama Abdul Azis ini. Tapi saat dilakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan barang mencurigakan,” kata Kasubbag Humas Polres Bontang Iptu Suyono dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/2).
Tak sampai disitu, polisi lanjut melakukan penggeledahan rumah, dan ditemukan 8 (delapan) bungkus plastik klip warna bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu.
Baca juga: Peran Serta Masyarakat Bisa Dorong Kemajuan Sekolah, Perusahaan Punya Peran Penting
Selain itu, juga ditemukan 1 (satu) buah alat penakar berujung runcing warna orange, 1 (satu) buah kotak warna merah, 1 (satu) buah potongan sendok warna putih berujung runcing, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) bungkus plastic klip, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), dan 1 (satu) HP Xiaomi warna putih.
“Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polres Bontang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” sebutnya.
Dalam pengakuannya dihadapan penyidik, tersangka mengaku bila narkoba tersebut digunakan sendiri dan teman-temannya. Ia telah menggunakan Narkoba sejak sebulan lalu.

