EKSPOSKALTIM.com, Bone - Baru – baru ini pinjaman online (pinjol) kembali memakan korban. Seorang sopir taksi di ibu kota bernama Zulfadhli nekat bunuh diri karena terlilit hutang.
Dari hasil olah TKP, polisi mendapati selembar kertas bertulisan tangan Zulfadhli. Dalam suratnya, pria yang memiliki 3 orang anak itu menuliskan bahwa ia sedang terlilit utang dan dikejar-kejar oleh rentenir atau pinjaman online.
Baca juga: Bone Musim Hujan, Kepala Puskesmas Bajoe Ingatkan Ancaman DBD
Menanggapi hal itu, Kapolres Bone AKBP Muhammad Kadarislam mengimbau masyarakat Kabupaten Bone untuk tidak tergiur meminjam uang melalui fintech pinjaman online.
“Masyarakat harus hati-hati soal pinjam meminjam, apalagi lewat online yang belum jelas keasliannya,” terang Kadarislam saat ditemui belum lama ini, Jumat (17/2).
Kata dia, jangan karena persyaratan mudah yang hanya bermodalkan KTP sehingga menjerumuskan diri menjadi nasabah fintech pinjaman online.
“Kalau mau pinjam, mendingan melalui layanan jasa keuangan seperti bank yang sudah memiliki izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” sarannya.
Zulfadhli bukan satu-satunya korban jerat pinjaman online. Pada Agustus 2018 lalu, ada kisah Larasati (nama samaran) yang nekat menenggak minyak tanah karena masalah serupa.
Beruntung, suaminya sigap saat mendapatinya sudah tak berdaya. Laras sempat muntah sebelum dibawa ke rumah sakit. Larasati pun selamat. Ia mengaku tak pikir panjang. Ia hanya tahu, kalau mati bisa dapat uang untuk membayar utang.
“Aku mati, lalu dapat duit salawatan,” katanya, dilansir kumparan (13/2).
Laras kalut gara-gara utang sejumlah total Rp 20 juta yang dia pinjam di 10 aplikasi pinjaman online yang tak juga lunas. Setiap hari, para debt collector menghubunginya terus-menerus via WhatsApp atau telepon.
Baca juga: Antara Badik dan Lelaki Bugis di Mata Kapolres Bone
Cara Kerja Para Penagih Utang Temuan Kepolisian
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul, menyebutkan cara kerja penagihan penagih utang (debt collector/DC) online ialah dengan mengakses seluruh data yang ada di HP nasabah. Sebab, pada saat nasabah mendownload aplikasi pinjaman Vloan, maka nasabah akan mengikuti dan menyetujui seluruh aturan yang ada di aplikasi agar pinjaman dapat disetujui.
Adapun data yang harus dicantumkan oleh nasabah pada saat peminjaman adalah Nama (sesuai KTP), NIK, Tanggal lahir, Alamat, Rekening Bank, Pekerjaan, ID card tempat bekerja, Foto Selfi pemohon dengan memegang KTP dan Emergency Contact (5 nomor Telephone).
Setelah calon nasabah selesai melakukan pemasangan aplikasi di handphone, calon nasabah kemudian baru dapat melakukan permohonan pinjaman sesuai nilai atau jumlah yang tersedia dalam aplikasi antara lain mulai Rp 600.000 hingga Rp 1.200.000 dalam waktu 7 hari dan 14 hari.
Untuk nasabah yang telah jatuh tempo melakukan pembayaran pinjaman uang di atas 15 hari serta tidak dapat dihubungi maka para penagih utang akan melihat data-data kontak dari nomornomor telephone nasabah kemudian akan menghubungi dan mengirimkan pesan bahwa nasabah memiliki pinjaman uang yang belum dibayarkan.
Jika ada nasabah yang telah jatuh tempo melakukan pembayaran pinjaman uang di atas 30 hari serta tidak dapat dihubungi maka para penagih utang akan membuat Group Whatsapp dan mengundang nomor nasabah dan nomornomor teman maupun keluarga dari nasabah yang ada di kontak handphone nasabah.
"Bahkan dari pihak DC akan menyampaikan pesan berbau pornografi atau sexual harassment kepada korban yang sudah tergabung dalam group yang dibuat oleh DC. Sedangkan DC lainnya yang tergabung dalam group Whatsapp ikut-ikutan membuat suasana semakin panas dan memberikan tekanan batin kepada korban," ujarnya, dilansir merdeka.com (15/2).
Adapun kerugian dari para korban adalah, salah satu dari mereka ada yang harus diberhentikan dari pekerjaannya, menangung malu akibat penyebaran utang pada seluruh kontak yang terdapat pada HP korban, merasa terintimidasi dengan perkataan kasar dari para tersangka dan menjadi korban pelecehan seksual dari tersangka yang mengirimkan berbagai konten serta perkataan pornografi dalam group Whatsapp yang mereka buat.
Fintech Ilegal Makin Berkembang Biak
Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) ilegal kian marak. Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sepanjang dua bulan awal 2019 ini, telah menciduk sebanyak 231 fintech ilegal.
"Itu adalah data sejak bulan Januari 2019 hingga sekarang," kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, dilansir merdeka.com (15/2).
Sejauh ini baru 99 perusahaan fintech pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan telah memblokir 738 sistem informasi Financial Technology (FinTech) ilegal sepanjang 2018. Jumlah itu terdiri dari 211 website dan 527 aplikasi FinTech di Google PlayStore.
Bagi masyarakat yang mengenali adanya website atau aplikasi yang terindikasi termasuk fintech ilegal, dapat melaporkannya melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten agar bisa ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas Waspada Investasi Illegal yang beranggotakan lebih dari 13 kementerian dan lembaga.
Tanggapan Asosiasi Fintech
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi resmi bagi para penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech) memastikan perusahaan yang memiliki debt collector tersebut bukan bagian dari anggotanya.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Sunu Widyatmoko, mengatakan 73 perusahaan fintech pendanaan yang mendapat izin dari OJK tak memiliki cara penagihan seperti yang diberitakan.
"Mereka itu adalah penyelenggara pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar OJK dan bukan anggota asosiasi. Kalau ilegal, maka tugas penegak hukum yang harusnya menangani. Hal-hal seperti ini jangan sampai merusak industri yang sudah kita bangun," kata Sunu, dilansir merdeka.com (15/2).

