.jpeg)
EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Komisi III DPRD Kaltim mendesak Pemprov Kaltim untuk membuat kebijakan memaksa perusahaan perkebunan kelapa sawit maupun batubara untuk bekerjsama membangun jalan khusus. Jalan khusus yang dimaksud yaitu jalan untuk angkutan CPO (crude oil palm) maupun batubara dari lokasi usahanya ke pelabuhan, atau lokasi pengapalan CPO dan batubara.
Permintaan tersebut disampaikan oleh ketua Komisi III DPRD Kaltim, Agus Suwandy usai melakukan hearing dengan instansi terkait perihal jalan umum yang rusak akibat digunakan oleh perusahaan perkebunan di Bentian Besar, Kutai Barat, di DPRD Kaltim, Senin (10/12/2018).
Baca juga: Komisi IV DPRD Kaltim Terima Keluhan Tenaga Kerja Kutai Kartanegara
“Kita minta pemprov mengkoordinasikan hal ini. Hingga satu tahun ke depan kita beri waktu mereka membangun jalan khusus,” kata politikus Partai Gerindra ini.
Selain itu, kata Agus, perusahaan sawit atau batubara yang terpaksa menggunakan ruas jalan umum untuk crossing ke jalan khusus, maka sepanjang ruas jalan umum yang digunakannya menanggung bersama biaya pemeliharaan jalan umum tersebut bila terjadi kerusakan.
Menurut Agus Suwandy, permintaan ini bukan hal baru, sebab pernah dilakukan model kerja sama tersebut oleh Balai Jalan Nasional (BJN) di Kalimantan Utara. Kerja sama demikian, tambahnya, akan mengurangi beban APBD Kaltim maupun APBN yang masuk ke Kaltim untuk perbaikan atau pemeliharaan jalan yang rusak.
“Model begitu kan bagus, tak apa kita mencontoh Kaltara,” ucapnya.
Lebih jauh, Agus menjabarkan, untuk merealisasikan kebijakan tersebut, Pemprov Kaltim melalui Dinas Perkebunan dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim dapat melakukan pendekatan melalui asosiasi perusahaan perkebunan maupun batubara.
“Kami berpikir membangun jalan khusus itu, kalau perusahaan saling bekerjasama biayanya akan ringan dan cepat dibandingkan masing-masing perusahaan membangun sendiri-sendiri jalan khusus,” imbuhnya.
Baca juga: Beasiswa Kaltim 'Tuntas', Gubernur Isran: Harus Tepat Sasaran
Agus menilai, hal ini memungkinkan sebab lokasi antar perusahaan perkebunan dan batubara saling berdekatan. “Model membangun jalan khusus dengan kerja sama antar perusahaan itu lebih mungkin cepat terwujud dibandingkan membangun sendiri-sendiri,” tandasnya.
Menanggapi saran Komisi III tersebut, Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ujang Rachmad, saat hearing tersebut mengatakan, pihaknya akan mendalami saran Komisi III itu. Hanya saja, ia perlu melihat terlebih dahulu dokumen perizinan yang diterbitkan bupati se-Kaltim kepada perusahaan perkebunan. Tujuannya, melihat apakah di dalamnya ada klausul kewajiban membangun jalan khusus angkutan CPO dari pabrik ke pelabuhan.
“Kalau dalam izin yang diberikan bupati tidak ada klausul kewajiban membangun jalan khusus, berarti izinya perlu direvisi dulu,” jelasnya.
Ia menjelaskan, kewenangan pengurusan perkebunan sawit sebetulnya ada di kabupaten/kota, bukan di provinsi. “Posisi Pemprov dalam sengketa atau perselisihan perkebunan, hanya sebatas mediator dan fasilitator semata,” ucapnya. (adv)
Video Terkini EKSPOS TV: Sekilas Profil Kesehatan Kota Bontang
ekspos tv
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !