05 Oktober 2025
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Mediasi Polemik Jalan Umum di Bentian Kubar, Dewan: Bersifat Terbatas


Mediasi Polemik Jalan Umum di Bentian Kubar, Dewan: Bersifat Terbatas
Suasana mediasi lanjutan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan yang digelar Komisi III DPRD Kaltim, Samarinda, Senin (10/12). (EKSPOSKaltim/Muslim)

EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Komisi III DPRD Kaltim melakukan mediasi lanjutan dengan masyarakat dan perusahaan perkebunan, perihal penggunaan jalan umum di Bentian Besar, Kutai Barat (Kubar), Senin (10/12/2018).

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) tersebut, selain menghadirkan perwakilan warga setempat, juga hadir Dinas Perkebunan dan Dinas Perhubungan Kaltim, dan Balai Pelaksana Jalan Nasional XII Balikpapan.

Baca juga: Dewan Ingatkan Pemprov Kaltim Perketat Keluarkan Izin Industri

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Agus Suwandy menyatakan, dalam pertemuan tersebut disepakati penggunaan jalan nasional antara Kampung Belusuh - Batas Kalteng di Kecamatan Bentian Besar sepanjang 56 kilometer bersifat terbatas untuk angkutan CPO (Crude Oil Palm) dari 4 perusahaan perkebunan yang ada di wilayah tersebut.

“Bersifat terbatas hingga 1 tahun ke depan, sampai perusahaan membangun jalannya sendiri,” kata Agus Suwandy, usai RDP kepada awak media.

Hasil kesepakatan ditandatangani Ketua Komisi III Agus Suwandy dan anggota Komisi III DPRD Kaltim, Dahri Yasin dan Eddy Sunardi, Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ujang Rachmad, Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan Dishub Kaltim Mohammad Syamsul Hadi, Kepala Balai Jalan Nasional XII Balikpapan Refly Ruddy Tengkere, serta Perwakilan PT Kutai Agro Lestari, A Sunardi dan Perwakilan Masyarakat Bentian Besar, Noriah.

Agus menjelaskan, kesepakatan diambil setelah warga menyampaikan pengaduan ke DPRD Kaltim bahwa penggunaan jalan umum oleh 4 perusahaan perkebunan untuk angkutan CPO selama 24 jam sehari telah merugikan masyarakat. Menurutnya, dimana truk angkutan CPO telah menabrak warga hingga menyebabkan meninggal dunia sebanyak 3 orang dan 1 orang cacat permanen.

“Angkutan CPO menggunakan ruas jalan nasional sepanjang 89 kilometer tersebut, lebih kurang 56 kilometer kini kondisinya rusak berat. Jadi percuma kalau mau diperbaiki jalannya kalau masih tetap dilintasi oleh perusahaan. Jadi kita sepakati terbatas saja dulu,” terangnya.

Empat perusahaan penggunaan jalan nasional tersebut, yaitu PT Kutai Agro Lestari, PT Ketapang Agro Lestari, PT Borneo Citra Persada Jaya, dan PT Citra Palm Pertiwi. Jalan yang dilalui perusahaan melewati 12 kampung/desa, mulai dari Kampung Dikqin, Kampung Lotaq, hingga Kampung Tukuq.

Agus menjelaskan, pembatasan penggunaan jalan umum oleh keempat perusahaan, secara teknis meliputi pengaturan jam melintas dan berat beban kendaraan, dan muatan CPO tak melebihi daya dukung jalan yakni hanya 8 ton, include di dalam 8 ton itu berat kendaraan dan muatannya.

“Teknisnya ditugaskan kepada Dishub Kaltim berkoordinasi dengan Dishub Kubar, instansi terkait lainnya dengan melibatkan masyarakat. Dinas Perkebunan juga diminta membantu mensosialisasikan ke perusahaan perkebunan,” tegasnya.

Baca juga: Kodam VI Mulawarman Juara II Lomba Jurnalistik TMMD ke-103

Agus menambahkan, soal masa waktu diberi kompensasi selama 1 tahun sepanjang tahun 2019 menggunakan jalan umum dengan sifat terbatas tersebut dengan sistem waktu.

“Kemudian pada tahun 2020 angkutan CPO harus menggunakan jalan yang dibuat perusahaan. Keempat perusahaan sudah harus bekerjasama membangun jalan khusus angkutan CPO. Kelas jalan kita di Kaltim hanya Kelas III, akan cepat hancur kalau dilewati angkutan CPO, Sawit, dan Batubara yang rata-rata berat kendaraan dan muatannya di atas 10-14 ton,” tandasnya.

Sementara itu Refly Ruddy Tengkere membenarkan bahwa kondisi jalan nasional Simpang Belusuh - Batas Kalteng tersebut kini kondisinya rusak berat dan dana untuk perbaikannya tidak tersedia di APBN 2019. Penyebab rusaknya jalan adalah dilintasi truk bermuatan lebih dari daya dukung badan jalan.

“Maunya kita, biaya perbaikan ditanggung keempat perusahaan perkebunan yang menggunakan jalan itu untuk angkutan CPO,” terangnya.

Pengaturan dan pembatasan angkutan CPO, Sawit, dan Batubara di jalan umum sebetulnya sudah dibuat Bupati Kubar, sehinggga sekarang angkutan CPO dan Sawit hanya boleh melintas malam hari di Melak, termasuk pembatasan muatan dan jumlah truk beriring-iringan. (adv)

Video Terkini EKSPOS TV: Sekilas Profil Kesehatan Kota Bontang

ekspos tv

Reporter : Muslim Hidayat    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%



Comments

comments


Komentar: 0