EKSPOSKALTIM.com, Sangatta - Anggota Komisi D DPRD Kutim, Agus Aras, menyebutkan Perda Pariwisata dan Rancangan Besar Pariwisata Daerah sangat penting sebagai landasan hukum pemberdayaan masyarakat di desa.
Desa wisata berperan penting dalam kemajuan daerah, peningkatan perekonomian, serta perlindungan budaya daerah. Ia mencontohkan Kecamatan Borobudur di DIY di mana desa-desa di sekitar Candi Borobudur pun turut terkena dampak positif.
“Ada berbagai cara dalam mengelola pariwisata. Sebagai contoh, melalui pembentukan kelompok sadar wisata, koperasi, bahkan badan usaha milik desa (Bumdes),” kata Agus Aras, Selasa (20/3).
Menurutnya, adanya raperda dapat menjadi payung hukum desa agar bisa mengembangkan potensi wisata.
"Kita punya desa yang tak kalah potensi wisatanya, bahkan pengunjungnya juga banyak. Tinggal disinergikan dengan produksi lokal masyarakat mulai dari jasa maupun makanan misalnya. Pemkab bisa mendorong adanya produk-produk lokal dengan beragam turunannya," katanya. (adv)

