EKSPOSKALTIM.com, Sangatta - Keberadaan desa kini berubah 360 derajat dan menjadi primadona baru dalam khasanah pembangunan di Indonesia. Besarnya jumlah anggaran yang masuk ke desa memang luar biasa pasca diberlakukanya Undang-Undang Desa.
Tidak urung membuat desa terus melangkah maju dalam pembangunan berbagai sektor, dalam tanda kutip jika anggaran desa yang disalurkan tersebut benar-benar direalisasikan dengan baik.
Pandangan ini juga yang membuat DPRD Kutim getol mengarahkan dan memperingatkan pemerintah desa jangan sampai ‘sembrono’ mengelola anggaran yang semestinya untuk kepentingan desanya.
Anggota Komisi C DPRD Kutim, Asti Mazar, mengharapkan anggaran desa baik dari pos DD maupun ADD harus dikelola semaksimal mungkin yang bernilai guna bagi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai keberadaan DD maupun ADD sebagai peluang baru dinikmati untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan kelompok maupun pribadi.
“Untuk bahan peringatan saja sesuai tupoksi kami sebagai dewan agar anggaran desa itu dikelola dengan baik. Terutama bagi para kepala desa (Kades-red) jangan sampai nyambi jadi pemborong proyek pembangunan dari kedua pos anggaran itu,” terang dia, Jumat (4/5). (adv)

