EKSPOSKALTIM.com, Sangatta - Anggota DPRD Kutai Timur, Joni, meminta perusahaan memperhatikan nasib buruh di Kutim terkait peningkatan kesejahteraannya.
Bertepatan dengan Hari Buruh Internasional (May Day), 1 Mei 2018, Agus memberikan penekanan pada kewajiban perusahaan dalam pengupahan sesuai aturan yang berlaku.
"Apabila masih ada perusahaan yang berada di Kutim, baik itu perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, migas, perkebunan dan perusahaan lainnya harus mengikuti standar gaji yang sudah ditetapkan pemerintah daerah," ucap politisi dari PPP ini.
Ia mengatakan, setiap perusahaan harus mengikuti aturan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang sudah ditetapkan. Apabila menyalahi aturan, perusahaan jelas melanggar perundang-undangan.
"Pihak Disnaker Kutim harus proaktif mengecek pada perusahaan yang berada di wilayah Kutim. Jangan sampai masih ada buruh yang bekerja di perusahaan tapi masih digaji di bawah daripada UMK yang sudah ditentukan," jelas dia.
Instansi pemerintahan terkait juga harus memanggil managemen perusahaan dan mengecek data jumlah karyawan yang dipekerjakan, hingga gaji yang diberikan pada setiap karyawannya. Selain itu, lanjutnya, harus diperhatikan status buruh di mana, jangan sampai ada karyawan yang dipekerjakan dan mendapat upah harian namun sudah bekerja bertahun-tahun.
"Dengan itu apabila ada perusahaan yang mempekerjakan karyawannya sampai tiga kali kontrak itu sudah harus dipermanenkan. Bukan hanya itu pula, gaji bulanan harus diperlakukan dengan mengikuti standar yang sudah ditetapkan," katanya.
Atas hal tersebut, baik pemerintah selaku otoritas harus mampu memberlakukan undang-undang maupun pihak perusahaan agar mematuhi peraturan yang berlaku. Muaranya ialah menciptakan kesejahteraan bagi buruh.
"Dalam peringatan Hari Buruh ini, saya berharap agar buruh tetap menjaga kekompakan dan terus berupaya menjaga solidaritas dan kebersamaan sesama," pungkasnya. (adv)

