PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Maksimalkan Penyerapan Aspirasi, Reses Ditetapkan Delapan Hari

Home Berita Maksimalkan Penyerapan As ...

Maksimalkan Penyerapan Aspirasi, Reses Ditetapkan Delapan Hari
Ketua Banperda DPRD kaltim Jahidin saat membacakan laporan Banperda soal Perda Tatib DPRD Kaltim, Samarinda, Senin (9/10). (EKSPOSKaltim/Muslim)

EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Masa waktu reses atau serap aspirasi masyarakat wakil rakyat DPRD Kaltim, mengalami perubahan. Dari sebelumnya enam hari, ditambah dua hari menjadi delapan hari kerja dalam tiap tahun masa sidang.

Hal tersebut merupakan konsekuensi dari perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014, tentang tata tertib DPRD Kaltim terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Pneyusunan Tatib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Baca juga: Ruhut Ajak Isran Dukung Jokowi - Ma ruf di Pilpres

“Jadi perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan DPRD tentang tatib tersebut, karena banyak perbedaan dengan perda tatib kita,” kata Ketua Badan Pembentukan Perda (Banperda) Jahidin, saat paripurna penyampaian laporan akhir hasil kerja Banperda perihal pembahasan peraturan DPRD tentang Tatib DPRD Prov Kaltim, Senin (8/10/2018).

Dalam penyesuaian peraturan tersebut, menurut Jahidin, regulasi tentang aspirasi reses yang menjadi perhatian penuh. Dimana dalam aturan tersebut, ditetapkan maksimal waktu reses maksimal 10 hari. Pedoman ini menjadi dasar disusunnya tatib DPRD se-tanah air.

Namun demikian, kondisi di lapangan, untuk wakil rakyat DPRD Kaltim dari daerah pemilihan di pedalaman, seperti Kutai Barat dan Mahakam Hulu, mengeluhkan waktu tersebut. Kata dia, wakil rakyat dari dapil tersebut tak dapat mencukupi waktu 8 hari tersebut.

“Dalam konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, akhirnya kita mendapat pengecualian.Argumentasi kami diterima oleh Kemendagri karena secara geografis Kaltim tidak mendasar, jika regulasi tersebut disesuaikan dengan geografis sekitar Jawa yang jadi dasar,” terangnya. “

Jadi bagi yang dapilnya Mahakam Hulu sampai Berau di sana, kalau ada kendala dalam kegiatan resesnya. Di wilayah-wilayah tertentu perlu adanya penambahan hari reses, di luar 8 hari tersebut,” tambahnya.

Dengan penambahan tersebut, kata dia, diharapkan anggota DPRD dapat memaksimalkan penyerapan aspirasi kepada masyarakat. Termasuk dapat meningkatkan kualitas dan produktifitas kinerja DPRD Kaltim dalam mewujudkan kesejahteraan kepada masyarakat dan kemajuan pembangunan daerah.

“Outputnya adalah ke kinerja. Jangan sampai juga ada manipulasi kegiatan resesnya,” imbuhnya.

Baca juga: Bahar: Raperda Zonasi Pesisir Harus Beri Ruang pada Nelayan

Sementara itu, untuk biaya reses tiap anggota DPRD Kaltim apakah akan mengalami penyesuaian dengan penambahan hari tersebut, Jahidin menyerahkan sepenuhnya mekanisme tersebut kepada Sekretariat DPRD Kaltim.

Lanjut Jahidin, saat ini tiap anggota dewan menerima uang saku reses sebesar Rp 50 juta dengan minimal kegiatan 10 kali titik penyerapan aspirasi kepada masyarakat. Anggaran tersebut, harus dipertanggungjawabkan oleh seluruh anggota dewan tanpa terkecuali.

“Saya belum tau soal naik atau tidaknya. Nanti dilihat mekanismenya, ini kan disahkan dulu. Tapi kalau mau jujur saat ini saja tidak cukup. Bisa hitung coba, kalau 10 titik pertemuan berarti Rp 5 juta tiap pertemuan. Itu saja tidak cukup, kadang kita nombok. Saya saja biasa sampai 100 pertemuan reses dengan masyarakat,” bebernya.

DPRD Kaltim masih punya satu kali kegiatan reses di tahun ini, pada masa sidang ke 3 yang direncanakan dimulai pada 27 Oktober 2018 mendatang. (adv)

Video Lembaga Adat Kutai Besar Kutim Perkenalkan Pesta Adat Pelas Tanah 3 di Jakarta

ekspos tv


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :