05 Mei 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Bahar: Raperda Zonasi Pesisir Harus Beri Ruang pada Nelayan


Bahar: Raperda Zonasi Pesisir Harus Beri Ruang pada Nelayan
Anggota Pansus Raperda RZWP3K Kaltim, Baharuddin Demmu. (EKSPOSKaltim/Muslim)

EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - DPRD dan Pemprov Kaltim masih menyusun dan memfinalisasi draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kaltim. Ditargetkan raperda ini akan disahkan menjadi perda pada Desember 2018 mendatang.

RZWP3K adalah platfom tata ruang seperti RTRW di wilayah daratan kota/daerah. Namun RZWP3K akan mengatur tata ruang di wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil yang ada di Kaltim.

Baca juga: Robisay: Pemprov Prioritaskan Pembangunan Es Balok di Bontang

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda RZWP3K Kaltim, Baharuddin Demmu menyatakan, raperda tersebut harus memberikan ruang seluas-luasnya terhadap nelayan di Kaltim, khususnya di wilayah pesisir.

Menurut Bahar, jangan sampai raperda tersebut malah menguntungkan pihak swasta yang bergerak di wilayah pesisir, perairan maupun pulau kecil, namun menutup ruang bagi para nelayan.

"Saya akan kawal raperda ini. Jangan sampai nelayan tersisihkan dari tempat mereka mencari ikan," katanya, saat ditemui belum lama ini.

Anggota DPRD Kaltim dari Kutai Kartanegara ini menegaskan, raperda RZWP3K harus berpihak seluas-luasnya terhadap kepentingan nelayan. Bahkan, ia berharap nantinya akan menjadi landasan hukum yang nantinya akan memberikan kenyamanan kepada nelayan dalam mencari ikan di wilayah perairan Kaltim.

"Pokoknya perda ini harus berpihak kepada nelayan. Saya akan kawal ini terus sampai selesai," tegas wakil rakyat yang selalu dekat dengan nelayan ini.

Untuk itu, lanjut Bahar, naskah akademik harus sesuai dengan kondisi geografis pesisir dan wilayah pulau-pulau kecil di Kaltim. Ia menolak, jika penyusunannya dilakukan dengan meniru daerah lain.

"Pansus ini tidak boleh main-main, kok sampai sekarang belum ada naskah akademiknya. Saya harapkan dalam penyusunan nanti, tidak ada copy paste," jelasnya.

Proses penyusunan raperda RZWP3K ini, kata Bahar, pembahasannya masih menyusun aturan-aturan dan perlindungan hukum yang akan diatur dalam raperda tersebut, yang nantinya tersusun dalam naskah akademik sebelum akan dilakukan uji publik kepada akademisi dan masyarakat.

Sebelum raperda tersebut disahkan menjadi perda, politikus PAN ini berharap kepada Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Provinsi Kaltim agar mengumpulkan konsultan publik, tokoh nelayan para LSM (lembaga swadaya masyarakat) yang terlibat di pulau kecil dan pesisir, para perusahaan terkait untuk dilibatkan dalam diskusi.

"Jangan sampai perda ini dibuat membuat konflik baru. Dan jangan sampai juga perda ini dibuat untuk menguntungkan salah satu kelompok," imbuhnya.

Baca juga: Dewan Protes Duit Bankeu Aspirasi Dipangkas, Dari Rp 80 M Hanya Rp 22,4 M

Pansus RZWP3K saat ini tengah melakukan studi banding penyusunan raperda RZWP3K di Jawa Timur. Di sana pansus akan berkunjung ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur untuk menyempurnakan draf naskah akademik raperda RZWP3K Kaltim.

Ketua Pansus RZWP3K Mursidi Muslim menjelaskan, pihaknya memilih Jawa Timur untuk studi banding, karena memiliki kemiripan dengan Provinsi Kaltim. Misalnya, memiliki pantai, minyak, wisata dan nelayan.

Nantinya, raperda itu akan menjadi landasan hukum untuk penataan kawasan perairan Kaltim, dari titik 0 hingga 12 mill ke arah laut, yang membentang di 7 Kabupaten/kota di Kaltim. Yaitu, Penajam Paser Utara (PPU), Paser, Balikpapan, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Bontang hingga Berau. (adv)

Video Lembaga Adat Kutai Besar Kutim Perkenalkan Pesta Adat Pelas Tanah 3 di Jakarta

ekspos tv

Reporter : Muslim Hidayat    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0