PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Delapan Bakal Calon DPD RI Dapil Kaltim Dinyatakan Gugur

Home Berita Delapan Bakal Calon Dpd R ...

Delapan Bakal Calon DPD RI Dapil Kaltim Dinyatakan Gugur
Rapat pleno terbuka penetapan dan pencuplikan sample bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD RI dapil Kaltim, di Aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, di Jalan Basuki Rahmad, Samarinda, Selasa (29/5). (EKSPOSKaltim/Muslim)

EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim menetapkan delapan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI wakil Kalimantan Timur pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang, tidak memenuhi syarat (TMS) atau gugur.

Hal tersebut disepakati melalui rapat pleno terbuka penetapan dan pencuplikan sample bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD RI dapil Kaltim, di Aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, di Jalan Basuki Rahmad, Samarinda, Selasa (29/5).

"Dari 38 bakal calon DPD RI, ada 8 balon DPD RI dapil Kaltim yang tidak lolos hasil verifikasi administrasi perbaikan," kata Komisioner KPU Kaltim Vico Januardhy, dalam rapat pleno.

Baca juga: KPU Kaltim: Batas Dana Kampanye Paslon Hanya Rp 93,5 Miliar

Vico menyebutkan, bahwa dari 8 bakal calon ini, 4 orang diantaranya tidak menyerahkan berkas kelengkapan. Sisanya menyerahkan berkas namun tidak lolos verifikasi.

Vico enggan menyebutkan nama-nama bakal calon yang gugur tersebut. Hanya saja, kata dia, yang tidak lolos verifikasi tersebut berkaitan dengan syarat minimal dukungan 2 ribu foto copy e-KTP yang tidak terpenuhi, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU No. 5 tahun 2017.

Sementara itu, kata dia, untuk 30 bakal calon yang telah lolos verifikasi berkas akan mengikuti tahapan seleksi verifikasi faktual. Dimana, pihaknya akan mengambil sample 10 persen dari dukungan minimal 2 ribu orang yang tersebar di kabupaten dan kota di Kaltim.

"Misalnnya salahsatu bakal calon dapat dukungan di kota A sebesar 500 orang, jadi 50 orang itu akan jadi sample kami. Petugas KPU akan menanyakan langsung. Kalau mereka jawab mendukung Paslon tersebut berarti clear. Tapi kalau yang bersangkutan jawab tidak, berarti satu suara dukungan gugur," terangnya.

Vico menjelaskan, pengambilan sampel nanti berbasis kabupaten dan kota yang tersebar di minimal lima kabupaten kota berdasarkan sebaran dukungan bakal calon tersebut.

Baca juga: Pendatang Tanpa Surat Pindah, Camat Sutrisno: Jangan Dilayani Perekaman e-KTP

"Tapi kalau sebaran dukungan tidak mencapai 10 persen maka tidak dilakukan sampel tapi sensus. Ada beberapa bakal calon yang dilakukan sensus karena sebaran dukungannya tidak cukup misalnya di Mahakam Ulu, Kubar dan lainnya," sebutnya.

Ia mengaku tengah mempersiapkan mekanisme verifikasi faktual tersebut. Saat ini, pihaknnya akan menyerahkan ke semua kabupaten dan kota baru KPU dan PPS ke lapangan.

"Jadi kita datangi dulu alamat yang bersangkutan. Kalau tidak ketemu baru kita hubungi LO. Baru LO menghadirkan dukungan itu ke kantor KPU. Kalau pun yang bersangkutan jauh dari lokasi maka bisa dilakukan via video call. Itu dibolehkan dalam PKPU," jelasnya.

Masa verifikasi faktual ini dilakukan mulai 30 Mei sampai 19 Juni mendatang. Setelah itu baru ada pengumuman kelolosan. Setelah semua tahapan ini selesai, maka 30 orang bakal calon tersebut dapat disebut sebagai calon DPD RI dari Kaltim yang akan berlaga pada Pemilu 2019 mendatang. (*)

Tonton video menarik di bawah ini:

VIDEO: Ucapan Ramadhan 1439 Hijriah oleh Kepala BPPD Kutim

ekspos tv


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :