EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Badan Kehormatan DPRD Kaltim akan memanggil Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Partai Gerindra berinisial (SP) . Pemanggilan tersebut dikarenakan adanya aduan dari masyarakat terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh SP dalam Pemilu 2014 lalu.
Ketua BK DPRD Kaltim Dahri Yasin mengatakan, pihaknya mengagendakan pemanggilan SP pada pekan depan. Agenda pemangilan tersebut, kata Dahri, untuk meminta klarifikasi terkait adanya laporan dari masyarakat perihal penggunaan ijazah palsu SLTA yang digunakan untuk duduk di Karang Paci- DPRD Kaltim.
“Inti dari laporan ini kami akan menindaklanjuti supaya persoalan ini dapat diselesaikan. Kami rencanakan secepatnya memanggil yang bersangkutann untuk mengklarifikasi, kami agendakan pekan depan,” kata Dahri saat menerima perwakilan Ormas Forkam Indonesia di ruang rapat lantai 3 DPRD Kaltim. Dahri ditemani bersama dua anggota BK DPRD Kaltim lainnya, yakni, Baharuddin Demmu dan Jafar Haruna.
Baca: Begini Keseruan Media Gathering Pupuk Kaltim
Menurut Dahri, pemanggilan tidak hanya kepada anggota DPRD yang bersangkutan, namun juga meminta jawaban dari Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kaltim.
“Insya Allah kami berlima (anggota BK) akan segera menindaklanjuti dan kita proses laporan ini. Setelah itu, kami juga akan meminta jawaban dari Ketua Fraksinya karena yang bertanggung jawab,” tuturnya.
Dahri menyatakan, ketika proses pemanggilan tersebut selesai maka pihaknya akan segera menyampaikan laporannya kepada pimpinan DPRD Kaltim untuk dapat menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
“Dasar hukumnya sudah ada surat dari Polres Kabupaten Pasuruan,” ungkapnya.
Laporan dari Polres Pasuruan, Jawa Timur yang dimaksud, yakni terkait berita acara bahwa ijazah SLTA diduga palsu. Pembuat ijazah tersebut sudah divonis bersalah.
Berita terkait: Formak Indonesia Adukan Anggota DPRD Kaltim yang Diduga Ijazah Palsu
Sesuai aturan tata tertib DPRD Kaltim, kata Dahri, legalitas anggota DPRD harus sah berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Jika bukti-bukti laporan tersebut sah, maka anggota DPRD yang bersangkutan harus menanggalkan jabatannya.
“Jika kita panggil 3 kali yang bersangkutan tidak hadir, maka akan dibuat mekanisme yang tegas. Insya Allah pasti ada lanjutannya nanti,” tegas politisi Partai Golkar ini.
Anggota BK DPRD Kaltim Jafar Haruna menambahkan, pemakaian ijazah palsu untuk kepentingan politik sangat tidak bisa ditorelir. Politisi Partai Demokrat ini menilai, sangat disayangkan jika memang hal ini benar terjadi.
Jafar pun meminta maaf kepada masyarakat sebab pernah memasukkan laporan dugaan yang sama pada 2016 lalu, namun hingga kini belum ditindak lanjuti.
“Karena anggota BK ini baru berubah formasi lagi. Stafnya juga begitu. Jadi mohon maaf jika berkas laporan waktu itu mungkin tidak masuk sampai ke kami (anggota BK DPRD Kaltim) yang baru ini,” terangnya.
“Saya wakafkan diri untuk kehormatan rakyat dan keadilannya di DPRD Kaltim ini. sampai-sampai meninggalkan keluarga hanya untuk pendidikan doktor. Jadi tidak mungkin sejahtera rakyat jika tidak adil. Maka kami akan tindak lanjuti,” pungkasnya. (adv)
Tonton juga video-video menarik di bawah ini:
VIDEO: Kampanye Dialogis, Tafadal Disambut Antusias Ratusan Warga di 4 Desa Tellu Siattinge
ekspos tv
VIDEO: Sabu Seberat 43,4 Gram Asal Kaltim Gagal Beredar di Bone
ekspos tv
VIDEO: Bertepatan Imlek, KPU Bone Tolak Tim Umar-Madeng Sampaikan Aspirasi
ekspos tv








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !